Rabu, 15 Juni 2011

Waspada Praktek Pemalsuan Surat Tanah oleh Calo Tanah di Serang Banten

Hampir diseluruh kawasan Banten, banyak sekali berkeliaran calo-calo tanah. Mereka menjadikan percaloan tanah menjadi bagian dari mata pencarian mereka. Praktek yang mereka lakukan ada berbagai macam cara, termasuk bahkan setelah modal mereka mulai berkembang, mereka melakukan pembelian atau pembebasan tanah-tanah pada lokasi-lokasi yang strategis, sehingga kegiatan percaloan mereka bergeser menjadi penjual sekaligus pemilik.

Yang perlu di perhatikan dalam kasus-kasus yang banyak terjadi umumnya Akta Jual Beli yang mereka miliki tidak di tanda tangani oleh Camat, Penanda Tanganan Akta Jual Beli hanya dilakukan oleh penjual dan pembeli serta diketahui oleh Lurah saja tanpa di tanda tangani Camat yang memiliki kewenangan sebagai PPAT sehingga status hukum dari Akta Jual Beli Tanah yang dibuat adalah tidak sah.

Hal yang kedua yang perlu diperhatikan adalah Blanko Akta Jual Beli yang mereka pegang tidak dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran pajak penjualan tanah (PPnTB), dan tidak pula dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran BPHTB, sehingga Akta Jual Beli yang mereka miliki tidak sah.

Hal yang ketiga yang penting di waspadai adalah pada saat ini banyak belangko Akta Jual Beli yang palsu yang beredar di wilayah Banten. Blanko Akta Jual Beli ini tidak tertera kode segel kecamatan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional, sehingga Akta Jual Beli ini tidak dapat dianggap sah secara hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk proses pembuatan sertifikat di BPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar