Senin, 13 Juni 2011

Rp 120 Miliar Untuk Lahan Puspemkab Serang

Rp 120 Miliar Untuk Lahan Puspemkab Serang
Jumat, 11 Februari 2011
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2011 ini telah menyiapkan sedikitnya Rp 120 miliar dana APBD-nya untuk biaya pembebasan lahan yang diperuntukan bagi pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) seluas 60 hektar. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai seluruh proses pembebasan lahan, pematangan lahan hingga biaya pembuatan sertifikat tanah.

“Dananya sudah tersedia di APBD 2011. Namun hingga saat ini masih belum bisa digunakan, karena masih ada persoalan teknis dan regulasi yang belum selesai,”ujar Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Serang, Marfudin.

Menurut dia, meski pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang telah menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai lokasi Puspemkab, namun tetap harus menunggu ketetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten serang. Sehingga penggunaan uang dan lokasi lahan sesuai dengan peruntukannya serta tidak tumpang tindih dengan kepentingan di luar rencana Puspemkab.

“Karenanya hingga saat ini titik lahan yang ditunjuk untuk lokasi Puspemkab belum bisa ditetapkan. Intinya masih menunggu pengesahan dan penetapan RT/RW,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa besaran harga yang akan disepakati oleh Pemkab untuk membebaskan lahan warga belum ada kepastian resmi. Karena hal ini tergantung dengan negosiasi dan kemampuan keuangan daerah.

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh soal harga yang akan ditawarkan pemerintah, Marfudin menyebutkan angkanya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 250.000 per meter persegi. “Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada Panitia Sembilan. Namun begitu persoalan harga ini akan muncul setelah pemda melakukan sosialisasi, penetapan lokasi dan negosiasi dengan pemilik tanah,” ujarnya.

Sementara itu Marfudin enggan menjawab pertanyaan siapa-siapa yang nantinya terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut. Begitu juga dengan nama-nama pemilik tanah atau segelintir orang “Calo” yang biasanya muncul pada saat pembebasan lahan. “Saya enggak faham. Yang jelas saya akan melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. (Moel)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar