Radar Banten News / Rubrik / Metro Cilegon
Calo Tanah JLS Gentayangan
By redaksi Rabu, 25-Mei-2011, 09:55:08
CILEGON - Adanya rencana pemindahan tempat hiburan ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) menarik perhatian para calo tanah. Mereka sibuk melobi para pengusaha tempat hiburan malam guna menawarkan tanah-tanah di sepanjang jalan alternatif tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Seni dan Hiburan Cilegon (Apshigo) Hairon Hanafiah mengaku, sejumlah calo rajin menghubunginya. Bahkan beberapa dari mereka tak segan-segan menelepon hingga dini hari. “Sudah dua hari ini saya dihubungi terus. Kurang lebih tiga orang, teleponnya sampai jam empat subuh,” katanya, kemarin.
Ia ditawari sejumlah tanah di JLS. Mulai dari Citangkil, Cilegon, dan Cibeber. Harganya bervariasi, di kawasan Citangkil dan Cilegon ia ditawari tanah dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter. Sementara di Cibeber harganya hingga Rp 1 juta. “Kebanyakan dari mereka menawarkan JLS kawasan tengah. Tampaknya tanah itu tidak di pinggir jalan karena murah. Kalau saya terima, pastinya harus merogoh uang lebih untuk membangun akses jalan,” ungkapnya.
Namun ia mengaku tak tertarik untuk membeli tanah saat ini. Ini lantaran belum jelasnya rencana pemindahan tempat hiburan, baik waktu maupun lokasi pemindahannya. “Kami juga diimbau untuk segera konsultasi dengan Dinas Tata Kota untuk mencari tahu wilayah mana saja sebenarnya yang akan digunakan sebagai lokasi tempat hiburan. Lagipula Pemkot belum melakukan keputusan resmi, sebab kajiannya pun belum dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Akmal Firmansyah mengatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan lokasi yang akan menjadi pusat tempat-tempat hiburan di JLS. “Keputusan harus melalui kajian dulu. Sedangkan tim pengkajinya saja belum dibentuk. Artinya kita belum menentukan lokasinya di mana, jadi percuma kalau ada pengusaha hiburan yang mau beli tanah sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Cilegon Hasbudin mengatakan, pihaknya saat ini masih terus membahas poin-poin penting dalam perda hiburan. “Kami akan mendorong agar jumlah tempat hiburan dibatasi, juga jenisnya. Ini untuk menghindari sebutan Cilegon sebagai tempat hiburan. Termasuk jangan sampai Pemkot dibilang menghalalkan perbuatan haram,” kata Hasbudin.
Menurutnya, lokasi tempat hiburan nanti harus jauh dari pemukiman. Ia menyarankan Pemkot membuat landasan hukum yang isinya mencegah tempat hiburan melebar dari lokasi yang ditentukan. “Takutnya nanti banyak tempat-tempat hiburan lain di sekitar lokasi, akhirnya menjadi dekat dengan masyarakat. Itu jangan sampai terjadi karena akan menimbulkan gejolak masyarakat,” katanya. (quy/del/ndu)
Radar Banten : http://www.radarbanten.com
Online version: http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=65786
Tidak ada komentar:
Posting Komentar