Senin, 13 Juni 2011

Calo Tanah JLS Gentayangan

Radar Banten News / Rubrik / Metro Cilegon
Calo Tanah JLS Gentayangan 
By redaksi  Rabu, 25-Mei-2011, 09:55:08

CILEGON - Adanya rencana pemindahan tem­pat hiburan ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) menarik perhatian para calo tanah. Me­reka sibuk melobi para pengusaha tem­pat hiburan malam guna menawarkan ta­nah-tanah di sepanjang jalan alternatif ter­sebut.


Ketua Asosiasi Pengusaha Seni dan Hibur­an Cilegon (Apshigo) Hairon Hanafiah me­ngaku, sejumlah calo rajin men­g­hubunginya. Bahkan beberapa dari mereka tak segan-segan menelepon hingga dini hari. “Sudah dua hari ini saya dihubungi te­rus. Kurang lebih tiga orang, teleponnya sampai jam empat subuh,” katanya, kemarin.
Ia ditawari sejumlah tanah di JLS. Mulai dari Citangkil, Cilegon, dan Cibeber. Harganya bervariasi, di kawasan Citangkil dan Cilegon ia ditawari tanah dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter. Sementara di Cibeber harganya hingga Rp 1 juta. “Kebanyakan dari mereka me­nawar­­kan JLS kawasan tengah. Tam­pak­nya tanah itu tidak di pinggir jalan karena murah. Kalau saya terima, pastinya ha­rus merogoh uang lebih untuk mem­bangun akses jalan,” ungkapnya.
Namun ia mengaku tak tertarik untuk membeli tanah saat ini. Ini lantaran belum jelasnya rencana pemindahan tempat hi­buran, baik waktu maupun lokasi pe­min­da­han­nya. “Kami juga diimbau untuk se­gera konsultasi dengan Dinas Tata Kota untuk mencari tahu wilayah mana saja sebenarnya yang akan digunakan sebagai lokasi tempat hiburan. Lagipula Pemkot belum melakukan keputusan resmi, sebab kajiannya pun belum dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Akmal Firmansyah mengatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan lokasi yang akan menjadi pusat tempat-tempat hiburan di JLS. “Keputusan harus melalui kajian dulu. Sedangkan tim pengkajinya saja belum dibentuk. Artinya kita belum menentukan lokasinya di mana, jadi percuma kalau ada pengusaha hiburan yang mau beli tanah sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Cile­gon Hasbudin mengatakan, pihaknya saat ini masih terus membahas poin-poin penting da­­lam perda hiburan. “Kami akan mendorong agar jumlah tempat hiburan dibatasi, juga jenisnya. Ini untuk menghindari sebutan Cilegon sebagai tempat hiburan. Termasuk jangan sam­pai Pemkot dibilang meng­halalkan perbuatan haram,” kata Hasbudin.
Menurutnya, lokasi tempat hi­buran nanti harus jauh dari pe­mukiman. Ia menyarankan Pemkot membuat landasan hu­kum yang isinya mencegah tem­pat hiburan melebar dari lokasi yang ditentukan. “Takutnya nanti banyak tempat-tempat hiburan lain di sekitar lokasi, akhirnya menjadi dekat dengan masyarakat. Itu jangan sampai terjadi karena akan menimbulkan gejolak masya­rakat,” katanya. (quy/del/ndu)
Radar Banten : http://www.radarbanten.com
Online version: http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=65786 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar