Rabu, 10 Agustus 2011

Warga Padarincang Banten Melawan Aqua Danone

PT. Aqua Golden Mississippi didirikan pada tahun 1973 oleh Tirto Utomo di mana pabrik pertamanya terletak di Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat. Pabriknya sendiri bernama Golden Mississippi dengan kapasitas produksi enam juta liter per tahun. Awalnya Aqua bernama Puritas, namun berganti nama atas saran Eulindra Lim, konsultan Tirto Utomo. Produksi pertama Aqua diluncurkan dalam bentuk kemasan botol kaca ukuran 950 ml dengan harga jual Rp. 75, hampir dua kali lipat harga bensin yang ketika itu bernilai Rp. 46 untuk 1.000 ml.[1]

4 September 1998 PT. Aqua Golden Mississipi menjual sahamnya kepada Danone, sebuah korporasi multinasional yang bergerak dalam produk-produk makanan instan yang bermarkas di Prancis. Hal ini dilakukan agar Aqua mampu menghadapi ketatnya persaingan di bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dua tahun kemudian, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua.

Dengan saham mayoritas sebesar 74% yang dikuasai Danone, Aqua semakin percaya diri untuk terus mengekspansi berbagai kawasan dengan sumber mata air alami yang baik. Tentu saja tujuan utamanya adalah profit untuk mengakumulasikan modalnya. Dengan restu dari H. Ahmad Taufik selaku Bupati Serang yang menerbitkan Surat Izin Bupati dengan nomor 593/Kep.50-Huk/2007, Aqua-Danone—lewat PT. Tirta Investama—mencoba untuk mengeksplotasi kawasan Cirahab. Kawasan yang masuk dalam Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, ini kaya akan sumber mata air alami yang menjadi incaran berbagai korporasi yang bergerak di industri air, khususnya Air Minum Dalam Kemasan. Sekarang saja telah ada beberapa perusahaan yang mengeksploitasi wilayah tersebut.

Bagi warga Padarincang, yang terdiri atas 14 desa, PT. Tirta Investama adalah penyakit penyumbang bencana kekeringan air yang melanda beberapa wilayah. Catatan warga di Sukabumi dan Klaten merupakan referensi empirik bagi warga Padarincang untuk terus menolak pembangunan pabrik Aqua-Danone tersebut.[2]

Sejak maraknya penolakan warga Padarincang dari tahun 2008, Aqua-Danone sempat tidak aktif selama kurang lebih 2 tahun. Baru pada tahun 2010 pembangunan pabrik Aqua-Danone mulai kembali gencar dilakukan.

Warga Padarincang pun mulai aktif kembali melakukan berbagai cara untuk menggagalkan pembangunan pabrik tersebut. Beberapa aktifitas yang pernah dilakukan warga adalah menggagas audiensi dengan pejabat pemerintahan terkait, membangun jaringan solidaritas dengan berbagai individu, forum serta organisasi, dan lain sebagainya.

5 Desember 2010 warga Padarincang unjuk kekuatan. Sekitar 4000an orang dari semua desa di Kecamatan Padarincang mendatangi lokasi pabrik dengan berjalan kaki. Laki-laki dan perempuan, tua dan muda, menjalin harmoni dalam kebersamaan untuk menolak pembangunan pabrik Aqua-Danone. Keberadaan polisi yang selalu berpihak pada perusahaan membuat emosi warga membuncah. Alat produksi perusahaan pun menjadi sasaran. Alat bor, bangunan, dan mobil milik PT. Tirta Investama pun berubah menjadi rongsokan.

Bulan Februari 2011, melalui berbagai berita di media massa, Aqua membatalkan rencananya untuk mengeksploitasi sumber mata air di wilayah Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.[3] PT. Tirta Investastama memilih hengkang dari Padarincang dan mencari wilayah lain, yang desas-desusnya masih berada di Kabupaten Serang.

Terkait dengan perlawanan warga Padarincang yang inspiratif tersebut, Ovi—pemudi Padarincang yang ikut aktif melawan privatisasi air—bercerita:

Memang sejak awal aksi pada 5 Desember 2010 bertujuan untuk menutup pengeboran air oleh Aqua di Padarincang. Awalnya sih tidak bermaksud untuk merusak lokasi pilot project tersebut, namun karena warga sudah gerah dengan keberadaan Aqua di Padarincang, akhirnya kemarahan warga tak bisa dibendung lagi. Lokasi pengeboran sendiri sebenarnya sudah ditutup sejak 2008 lalu, namun warga mempertanyakan kenapa malah dibuka kembali.

Aksi yang dilakukan warga benar-benar spontan, karena tidak direncanakan sebelumnya. Hasilnya, bangunan-bangunan yang berada di lokasi pengeboran rata dengan tanah dan beberapa polisi yang mengamankan pilot project ikut terluka terkena lemparan batu warga.

Apa yang warga lakukan adalah tindak lanjut dari upaya warga yang meminta audiensi kepada pemerintah. Dari bebapa kali permohonan audiensi, semuanya ditolak. Atas kejadian ini pemerintah menyalahkan masyarakat karena mengapa sampai melakukan perusakan terhadap pilot project. Tetapi masyarakat juga punya alasan, mengapa penolakan kami terhadap Aqua dan permohonan audiensi tidak pernah digubris? Salah sendiri!

Apa yang terjadi setelah aksi 5 Desember tersebut?

Setelah aksi tersebut, pemerintah bukan bersikap bijak menanggapi tuntutan kami, tetapi malah melakukan aksi penculikan terhadap warga yang terlibat aksi 5 Desember. Kenapa kami menyebutnya “penculikan”, bukan “penangkapan”? karena menurut kami, cara yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Jadi, polisi-polisi itu datang dan berjaga mengelilingi rumah warga yang dijadikan target. Polisi langsung menangkap warga tanpa penjelasan apa pun. Para polisi tersebut hanya mengatakan, “ini surat penangkapannya”, tapi tidak memberikan kesempatan bagi target untuk membaca surat tersebut. Terlebih lagi penangkapan itu dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, 5 hari setelah penutupan paksa lokasi pengeboran.

Sebelum penangkapan itu terjadi, kepolisian memang pernah menelpon tokoh masyarakat setempat (Haji Dhaif). Polisi mengatakan ingin bertemu warga untuk melakukan audiensi tentang aksi penutupan lokasi pengeboran. Polisi berjanji tidak akan melakukan penangkapan terhadap warga, dan kami pun memegang janji tersebut. Namun selang beberapa hari, terjadilah aksi penangkapan 5 warga pada Jumat (10/12/2010) dini hari. Warga yang ditangkap pun merasa seperti dituduh maling di rumah sendiri. “Ini rumah kami, kenapa kami diperlakukan seperti ini?”

Apa sih GRAPPAD (Gerakan Rakyat Anti Pembangunan Pabrik Aqua Danone) itu?

GRAPPAD adalah gerakan yang dibentuk oleh masyarakat Padarincang sendiri. Kami tidak punya pemimpin, tidak punya struktur baku, dan murni masyarakat yang bergerak—yang mempunyai pemikiran sama bahwa Padarincang harus dilindungi.

Sebagian besar yang tergabung dalam GRAPPAD adalah petani karena pertanian adalah mata pencaharian utama warga Padarincang. Warga ini berpikir tidak ada alasan untuk tidak menolak keberadaan pabrik Aqua di Padarincang. Meskipun para petani ini tinggal di desa, bukan berarti mereka bisa dibodohi begitu saja oleh janji-janji manis perusahaan. Para petani juga belajar tentang dampak keberadaan pabrik tersebut. Selama ini para petani punya pengalaman bahwa ketika musim kemarau datang, debit air akan berkurang. Dengan pengalaman tersebut, kemudian warga berpikir, tanpa adanya pengeboran saja, debit air akan berkurang, apalagi jika pengeboran itu benar-benar dilakukan. Apa yang para petani lakukan adalah murni karena pikiran dan keresahan mereka sendiri terhadap pembangunan pabrik Aqua-Danone, tanpa ada yang mengompori.

Masyarakat Padarincang juga bukan orang-orang yang buta informasi. Dari pemberitaan di berbagai media massa masyarakat tahu banyak masalah yang ditimbulkan oleh korporasi, seperti lumpur Lapindo dan sebagainya. Juga kasus-kasus kekeringan yang terjadi di beberapa daerah di Indoneisa. Berbekal informasi itulah para petani berpikir dan sadar untuk menolak Aqua.

Jika pemerintah berpikir bahwa ada aktor intelektual di belakang kami, mereka salah. Malah LSM, gerakan mahasiswa dan kelompok lain yang juga menolak Aqua, datang belakangan setelah masyarakat bergerak. Barisan pertama yang menolak pembangunan pabrik Aqua adalah petani, warga setempat dan para ulama.

Banyak juga wartawan yang bertanya, “Siapa pemimpin GRAPPAD?” Tapi yang paling sering bertanya sih polisi dengan pertanyaan-pertanyaan yang meneror, “Siapa yang mendanai kalian?” Semua pertanyaan itu kami jawab, “Tidak ada!” Masyarakat sendirilah yang menjadi pemimpin dalam GRAPPAD dan kami mengelola gerakan ini secara swadaya. Dana yang kami punya pun didapat dari warga yang berjuang. Tidak ada yang mendanai kami. Kalaupun ada orang-orang yang ingin mendanai gerakan ini, silakan saja selama tidak ada kepentingan di balik pemberian dana tersebut. Namun jika ada embel-embel-nya, silakan pergi dari sini. Kami tidak butuh itu, karena kami gerakan masyarakat yang murni.

Selama terlibat di GRAPPAD bagaimana pandangan Ovi tentang struktur gerakan yang seperti ini?

Saya pribadi menilai, struktur gerakan seperti ini sangat bagus. Dengan tidak adanya pemimpin maka tidak ada struktur yang hierarkis yang membuat gerakan ini tersentral. Jika ada pimpinan, seolah ada yang menggerakkan, ada yang menginstruksikan. Dengan pola yang non-hierarkis, gerakan ini akan sulit untuk dibungkam. Lain cerita jika ada pemimpinnya. Tinggal ambil ketua/pemimpinnya, urusan selesai. Gerakan mati.

Bagaimana proses pengambilan keputusan dalam GRAPPAD?

Keputusan terbesar berada di tangan masyarakat. Jika ada usul untuk melakukan kegiatan, entah dari pemuda, kelompok lain yang bersolidaritas, bahkan alim ulama yang biasanya menjadi panutan warga, tetap akan didiskusikan terlebih dahulu dalam GRAPPAD. Setiap elemen masyarakat dilibatkan, keputusan tetap dipegang masyarakat. Tidak ada tirani kepemimpinan dalam GRAPPAD. Kami tidak pernah memaksakan warga untuk ikut bergabung dengan gerakan ini, mereka sendiri yang berinisiatif untuk terlibat.

Apakah ada pembedaan status sosial dalam GRAPPAD?

Dalam GRAPPAD tidak ada pembedaan status sosial. Siapa pun orangnya, baik pengusaha, ulama, petani, mahasiswa, tetap memiliki kedudukan dan hak berpendapat yang sama dalam GRAPPAD. Meski ulama seringkali menjadi orang-orang yang sering diminta pendapatnya, mereka juga tidak mempunyai hak yang lebih besar daripada yang lain. Ulama seringkali menjadi penasehat atau penengah jika timbul perbedaan pendapat dalam masyarakat. Namun kembali lagi, keputusan kolektif tetap dipegang oleh masyarakat, bukan segelintir tokoh masyarakat. Walaupun ulama-ulama tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan dan memengaruhi masyarakat, mereka tidak melakukan hal itu. Setiap tindakan dan keputusan dikembalikan kepada masyarakat.

Bagaimana GRAPPAD merawat dan mengelola struktur non-hierarkisnya?

Kepercayaan tiap-tiap individu adalah kunci utama keberhasilan gerakan ini. Selain itu tidak adanya paksaan dalam GRAPPAD juga membuat organisasi ini lebih sehat. GRAPPAD adalah gerakan yang terbentuk dari kesadaran tiap-tiap individunya, yang berpikir dan merasa punya tanggung jawab untuk melindungi Padarincang.

Ini menjadi pertanyaan paling mendasar, kenapa menolak Aqua-Danone?

Ada beberapa alasan. Pertama, dalam Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa air, tanah dan kekayaan alam tidak boleh dijadikan bisnis komersial untuk kepentingan segelintir orang. Kedua, warga khawatir ketika sumber mata air tersebut dimiliki oleh segelintir orang, maka mayoritas warga akan sulit mengaksesnya. Terlebih petani yang mata pencahariannya bergantung sepenuhnya pada air. Saya sendiri pernah coba datang ke lokasi pengeboran. Tetapi di pintu masuk saya sudah ditanya macam-macam, “datang darimana?”, “Anda siapa?”, “ada kepentingan apa?”, “sudah dapat izin dari Lurah atau belum?” Ini belum apa-apa loh. Mereka baru menancapkan plang “Tanah Ini Milik Aqua”, apalagi jika sudah berdiri pabriknya? Sebelum ada lokasi pengeboran, warga bisa bebas keluar masuk wilayah itu untuk mengambil air dari mata air tersebut. Setelah Aqua datang, warga jadi susah mengaksesnya.

Selain itu, warga juga banyak mendapat informasi mengenai proses produksi Aqua nanti, seperti jumlah air yang disedot mencapai 63 liter/detik. Bayangkan, 63 liter/detik dikalikan 24 jam, dikalikan berapa tahun? Itulah alasan mengapa warga Padarincang menolak keberadaan Aqua.

Tidak hanya mata air, tanah yang akan dijadikan lokasi pengeboran air oleh Aqua itu pun sebenarnya adalah lahan pertanian produktif seluas 12 hektar. Petani akan kehilangan mata pencahariannya jika Aqua bikin pabrik di Padarincang.

Bagaimana relasi masyarakat sebelum kedatangan Aqua-Danone?

Sebelum Aqua datang relasi masyarakat sangat baik. Sejauh apa pun mereka tinggal di Kecamatan Padarincang masih mempunyai hubungan keluarga dan terjalin dengan baik. Namun begitu Aqua datang, warga mulai terganggu dengan adu domba yang dilakukan oleh korporasi. Jangankan antar tetangga, dalam sebuah keluarga pun seringkali terjadi perpecahan antara yang pro dan kontra keberadaan Aqua. Kebanyakan orang yang pro Aqua memang sudah menjadi orang bayaran untuk mendukung keberadaan lokasi pengeboran. Bahkan pegawai pemerintahan desa juga mengaku bahwa mereka dibayar Rp 1 juta/bulan hanya untuk menunggu dan menjaga lokasi pengeboran siang atau malam.

Menurut Ovi, apakah kehadiran industri, baik Aqua ataupun yang lainnya akan mengubah relasi yang sudah terbangun sejak lama itu?

Jelas iya. Sebab keberadaan Aqua-Danone saat ini saja sudah sangat mengganggu kehidupan warga Padarincang, bahkan sebelum pabriknya berdiri. Bagaimana nanti kalau pabrik dan proses produksinya sudah mulai jalan? Sekarang saja korporasi sudah mulai membuat perpecahan dan adu domba di antara warga. Belum lagi dampak terjadinya kesenjangan dalam masyarakat, bahkan dalam lingkup keluarga.
Sebelumnya, Aqua menjanjikan akan menyerap 2000 tenaga kerja dari warga setempat. Namun setelah kami melihat dalam dokumen AMDAL, hanya 175 orang dari warga setempat yang akan dipekerjakan. Jelas kita tahu, warga seperti apa yang bisa diterima bekerja di sana kan? Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa masuk. Belum lagi jika pabrik itu sudah beroperasi, tentunya akan ada seleksi lebih ketat yang makin merugikan warga.

Bagaimana dengan Negara, di mana posisinya?

Tentu saja negara berpihak pada industri! Bahkan hingga saat ini si Taufik (Bupati Serang) masih keukeuh mempertahankan Aqua dengan tidak mencabut SK (surat keputusan) pembangunan pabrik Aqua di Padarincang. Pemerintah tidak pernah mendengarkan kami, meski kami berkali-kali menuntut penutupan lokasi pengeboran Aqua.

Bagaimana peran perempuan dalam GRAPPAD?

Perempuan punya peran yang sama penting dengan warga pria Padarincang. Dari kebutuhan akan air itu kita bisa lihat, perempuan sangat membutuhkan air dalam kesehariannya untuk mandi, minum, mencuci dan lain sebagainya. Jadi bagaimana mungkin perempuan bisa tinggal diam jika hak mereka akan air akan diambil.

Apa saja yang dilakukan perempuan dalam gerakan ini?

Penyebaran informasi akan keberadaan lokasi pengeboran Aqua menjadi lebih efektif melalui pengajian-pengajian yang sering dilakukan oleh perempuan. Tidak ada yang mengompori mereka untuk menolak keberadaan Aqua, karena informasi pun tidak diberikan secara provokatif. Tapi perempuan, yang kebanyakan ibu-ibu tersebut juga punya kesadaran yang sama akan untuk menolak Aqua dengan alasan dan kekhawatiran yang sama. Dari forum ke forum dan pengajian ke pengajian, para perempuan menjadi lebih aktif dan berani untuk mengutarakan penolakan terhadap Aqua.

Apakah perempuan terlibat aktif dalam aksi langsung penutupan lokasi pengeboran Aqua?

Awalnya tidak banyak, mungkin hanya 10 persen dari total laki-laki yang turun pada saat itu. Tetapi saat istighosah dan pasca “penculikan”, perempuan lebih banyak lagi yang terlibat. Saya sebagai pemudi dan mahasiswa bangga dengan gerakan ini. Bahkan sebelumnya tidak percaya, masa sih tidak ada pemimpin dalam GRAPPAD? Namun kenyataannya setelah saya mulai terlibat lebih banyak, fakta itulah yang ada di lapangan: tidak ada pemimpin, tidak ada struktur baku serta tidak ada segelintir orang yang menggerakkan masyarakat. Dan berhasil mengusir Aqua!
{11/03/11/ frd&jck}
*Artikel ini saya copy-paste dari http://timkatalis.blogspot.com/2011/03/masyarakat-sendirilah-yang-menjadi.html

Catatan:
[1] sumber diambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/Aqua_(air_mineral) (diakses tanggal 16 Maret 2011).
[2] sumber diambil dari kronologi perjuangan warga Padarincang versus Aqua-Danone yang ditulis sendiri oleh warga. Info: http://timkatalis.blogspot.com/2011/03/kronolog-perlawanan-warga-padarincang.html
[3] sumber diambil dari http://bantenpress.com/banten/fokus-banten/serang/2256-aqua-hengkang-dari-serang.html (diakses tanggal 16 Maret 2011).

Jumat, 24 Juni 2011

Kontes Menggambar Untuk Kao Internasional II Dengan Peserta Anak-anak

Kontes Menggambar Untuk
Kao Internasional II
Tentang Lingkungan
Dengan Peserta Anak-anak

Tema: “eco together”


Silahkan gambar sebuah lukisan dari apa saja yang bisa kita kerjakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi yang indah ini, seperti pengurangan penggunaan air yang berlebihan, pengurangan limbah, listrik, penggunaan kembali barang-barang daur ulang, penanaman pohon, konservasi alam, dan kehidupan lingkungan yang harmoni.

Syarat peserta:
Peserta adalah anak yang berusia antara 6 s.d. 15 tahun atau group.

Peraturan lomba gambar:
  1. Gambar harus dibuat di dalam media kertas atau kanvas berukuran A3 (297mm x 420 mm) atau tidak lebih dari 392 mm x 542 mm,
  2. Media yang digunakan bebas: crayon, pensil warna, cat air, cat minyak, atau ukiran. Tidak boleh menggunakan material gambar yang ditempel.
  3. Setiap peserta hanya bisa mengirimkan 1 gambar asli yang belum dipublikasikan di manapun,
  4. Gambar tidak memunculkan/mengidentikkan dengan nama, logo, seseorang, organisasi, perusahaan, atau, merk dagang tertentu secara spesifik, dan juga tidak menghina salah satu SARA.
  5. Mengisi formulir pendaftaran
  6. Gambar dikumpulkan di HR (Deni Sutandi) paling lambat tanggal 12 Agustus 2011 dan akan dikirimkan ke Kao Contest Collection Center secara bersama-sama, kategori gambar yang masuk ditentukan oleh tim juri,
  7. Pemenang akan diumumkan akhir November 2011. Pemenang akan diberi informasi, dan juga diumumkan di website Kao
  8. Biaya pengurusan passport dan visa untuk pemenang lomba ditanggung oleh peserta, panatia hanya akan membiayai tiket pesawat dan akomodasi selama di Tokyo.
  9. Segala hak cipta dan rekam gambar yang masuk ke panitia, menjadi milik sponsor.
  10. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.

Hadiah:
  1. Kategori “eco together”-Planet Earth Grand Prix, untuk 1 (satu) pemenang berupa plakat dan hadiah supplement berupa 1 (satu) set hadiah kamera digital dan benda benda seni.
  2. Kategori “eco together”-Hadiah Kao, untuk 6 (enam) pemenang berupa plakat dan hadiah supplement sebuah kamera digital.
  3. Kategori Eco Friend untuk 20 (dua puluh) pemenang berupa sertifikat dan hadiah supplement 1 (satu) set benda seni atau alat-alat tulis.
  4. Kategori Group untuk 3 (tiga) group pemenang berupa sertifikat dan hadiah supplement 1 (satu) set benda seni dan alat-alat tulis senilai USD 300
  5. 1 (satu) set produk-produk Kao akan dihadiahkan sebagai hiburan, tergantung pada setiap kategori.
  6. Pemenang pada kategori “eco together”-Planet Earth Grand Prix, dan “eco together”-Hadiah Kao akan diundang bersama orang tuanya (1 orang) untuk hadir pada upacara penganugrahan yang akan diadakan pada tanggal 17 Desember 2011
  7. Pemenang kategori group adalah masing-masing pemenang group dari kelompok SD, SMP, dan sekolah seni (@ 1 group pemenang)
  8. Hadiah untuk kategori Eco Friend akan dikirim ke masing-masing peserta pemenang.

• Deadline
Entries must be received by midnight on Friday September 16, 2011 (JST).

• Kao International Environment Painting Contest for Children Office
- Address: 5F Mita-Hillcrest, 4-15-35 Mita, Minato-ku, Tokyo 108-0073, JAPAN
- Tel: +81-3-5442-3161 *10 am to 5 pm, except weekends and holidays (JST)
- Fax: +81-3-5442-3431
- E-mail: kao.contest@fgpe.net

Rabu, 15 Juni 2011

Waspada Praktek Pemalsuan Surat Tanah oleh Calo Tanah di Serang Banten

Hampir diseluruh kawasan Banten, banyak sekali berkeliaran calo-calo tanah. Mereka menjadikan percaloan tanah menjadi bagian dari mata pencarian mereka. Praktek yang mereka lakukan ada berbagai macam cara, termasuk bahkan setelah modal mereka mulai berkembang, mereka melakukan pembelian atau pembebasan tanah-tanah pada lokasi-lokasi yang strategis, sehingga kegiatan percaloan mereka bergeser menjadi penjual sekaligus pemilik.

Yang perlu di perhatikan dalam kasus-kasus yang banyak terjadi umumnya Akta Jual Beli yang mereka miliki tidak di tanda tangani oleh Camat, Penanda Tanganan Akta Jual Beli hanya dilakukan oleh penjual dan pembeli serta diketahui oleh Lurah saja tanpa di tanda tangani Camat yang memiliki kewenangan sebagai PPAT sehingga status hukum dari Akta Jual Beli Tanah yang dibuat adalah tidak sah.

Hal yang kedua yang perlu diperhatikan adalah Blanko Akta Jual Beli yang mereka pegang tidak dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran pajak penjualan tanah (PPnTB), dan tidak pula dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran BPHTB, sehingga Akta Jual Beli yang mereka miliki tidak sah.

Hal yang ketiga yang penting di waspadai adalah pada saat ini banyak belangko Akta Jual Beli yang palsu yang beredar di wilayah Banten. Blanko Akta Jual Beli ini tidak tertera kode segel kecamatan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional, sehingga Akta Jual Beli ini tidak dapat dianggap sah secara hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk proses pembuatan sertifikat di BPN

Senin, 13 Juni 2011

Panitia IX Diminta Tindak Calo Karian

Panitia IX Diminta Tindak Calo Karian
Senin, 17 Januari 2011
RANGKASBITUNG – Komisi A DPRD Lebak meminta  panitia sembilan pembebasan lahan waduk karian untuk  menindak tegas para calo tanah, terkait rencana pembebasan lahan mega proyek waduk karian. Komisi A menilai aksi calo tanah berpeluang muncul dalam pembebasan lahan tersebut.

“Kami mendengar sudah ada aksi pembebasan lahan  di wilayah Sajira. Padahal, sesuai hasil sidak Komisi A, kesejumlah kecamatan masuk kawasan waduk karian menyatakan sampai sekarang belum ada pembebasan lahan,” kata Ketua Komisi A , IipMakmur kepada Wartawan, kemarin.

Selaku komisi yang membidangi pertanahan, kata Iip, upaya pemantauan dan pengawasan pembebasan lahan waduk karian sangat penting dilakukan. Karena  biasanya ketika muncul persoalan pembebasan lahan,  masyarakat pasti mengadu ke DPRD.

Sebagai langkah antisipasi,  Komisi minta pantia sembilan dari pemerintah daerah agar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan yang akan dibangun waduk karian agar tidak sembarangan menjual lahannya ke pihak ke tiga atau pengusaha.

“Jujur saja,  kami dari komisi A belum pernah diajak koordinasi baik oleh pihak balai besar yang katanya bertanggung jawab atas rencana pembangunan waduk karian itu,  maupun oleh panitia sembilan terkait rencana pembebasan lahan  waduk karian. Tetapi, kami punya hak dan wewenang melaksanakan pengawasan dan pemantauan,”tegasnya.

Terpisah ,  Ketua Umum Keluarga  Mahasiswa Lebak (Kumala), Yana Hendayana Musalev mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melaksanakan investigasi ke lapangan terkait rencana pembebasan lahan waduk karian,

“Kami sudah turunkan ke tim  di desa Sajira, karena  di sanalah kami mengendus adanya aksi calo tanah  pembebasan lahan waduk karian,” katanya. (Ep. Yudha)




SBY: Waspadai calo tanah yang gentayangan

SBY: Waspadai calo tanah yang gentayangan
Sektor Riil | January 15, 2010 at 11:41
--------------------------------------------------------------------------------
JAKARTA (Bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mewaspadai calo tanah yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan sejumlah infastruktur di dalam negeri.

Pemerintah memantau masih terjadi penyusupan aksi para calo tanah yang menyebabkan terhambatnya pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan bandara, pelabuhan, jalan sarana dan rumah sakit, akibat mematok ganti rugi tanah yang sangat tinggi pada pemerintah,sehingga semuanya tidak dapat dikerjakan.

“Waspadai calo-calo tanah. Calo tanah seolah-olah menolong rakyat. Tidak. Dia [calo tanah] menolong dirinya sendiri. Kalau ada proyek macet, calo tanah bergentayangan, rakyat rugi, negara rugi. Calo tanah menumpuk rejeki yang berlebihan,” katanya saat peresmian program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan di Pantai Marunda, Cilincing, hari ini.

Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan saat ini pihaknya terus memberi kemudahan, kepastian batas waktu penyelesaian pelayanan, serta ketentuan biaya yang transparan diharapkan akan terus mempersempit gerak calo tanah, yang mengurus surat tanah kepada masyarakat.

Di samping itu, BPN juga telah membentuk kantor pertanahan bergerak Larasita yang juga mempermudah masyarakat yang jauh dari perkotaan untuk mengurus surat tanahnya, seperti sertifikat. Larasita mendatangi masyarakat di pelosok daerah dengan armada mobil dan kapal motor.

“Dengan kantor pertanahan bergerak, masyarakat yang jauh dari kota dapat dilayani urusan pertanahan tanpa harus repot datang ke kota, dan tanpa perlu calo lagi,” kata Joyo.

Saat ini, Larasita telah ada di 150 kantor pertanahan kabupaten/kota, dan ada Larasita kapal motor untuk Kepulauan Seribu.(yn)

Source: Bisnis.com – sektor riil

KISRUH DI MASYARAKAT AKIBAT ULAH CALO TANAH ; PT TIRTA INVESTAMA ILEGAL

KISRUH DI MASYARAKAT AKIBAT ULAH CALO TANAH

PT TIRTA INVESTAMA ILEGAL
Juli 16, 2008 at 10:46 am (REPORTASE)

UPDATE PADARINCANG

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Minggu (13/7) malam saya menyempatkan diri untuk pulang kampung. Memenuhi janji dengan Abdul Basyit, koordinator penolakan atas pendirian anak perusahaan PT Tirta Investama (TI). Dari beliau saya mendapatkan kabar jika masyarakat yang dimotori oleh ulama, tokoh pemuda dan mahasiswa terus bergerak melakukan penolakan. Salah satunya adalah dengan melakukan pengumpulan tandatangan warga untuk menolak. “Ini dilakukan karena orang-orang yang pro terhadap perusahaan melakukan gerakan dukungan tanda tangan. Tapi saya yakin mereka dipaksa,” ungkap Basyit. <!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

Gerakan ini dilakukan oleh pentolan jawara yang dibayar oleh perusahaan. Awalnya jumlah mereka banyak. Bapak saya sendiri ternyata sempat menampung tanah yang digali oleh perusahaan untuk mengurug kebun. Bapak menyatakan permohonan maafnya, karena beliau miskin informasi. Setelah tahu rencana perusahaan dan informasi dari saya bapak langsung menolaknya. Sekarang beliau menjadi tim koordinator pengumpul tandatangan di kampung. Selain bapak, beberapa jawara yang dianggap berpengaruh juga sudah menyatakan dukungan penolakan.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Rekan-rekan berdasarkan hasil konfirmasi dari beberapa nara sumber dan data-data yang saya baca ternyata izin pendirian PT Tirta Investama (Aqua) menunjukan banyak keganjilan. Pertama soal izin mendirikan bangunan tertera 8 Mei 2008 ditandatangani oleh kepala desa Curugoong H Aolani. Padahal pada masa itu H. Aolani tidak menjabat. Karena sedang menggelar pemilihan kepala desa. Sementara itu 8 Mei 2008 TI sudah melakukan pembangunan. Dan masyarakat protes. Artinya, surat izin dari kepala desa itu dibuat saat ada reaksi dari masyarakat.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Kedua, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Taufik Nuriman untuk pembangunan TI telah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2002-2012. Bahwa Padarincang merupakan sebagai daerah agrowisata.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Dan seperti yang disampaikan oleh beberapa media, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) TI belum dikeluarkan oleh DPLH Kabupaten Serang. Padahal TI sudah melakukan pembangunan fisik. Artinya TI sudah melanggar izin, yang izin tersebut juga tidak sesuai dengan RTRW 2002-2012/// (aji)

<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

SEGENAP MASYARAKAT PADARINCANG:

MUI PADARINCANG, FORUM ULAMA TAMBIUL UMAH, LPM PADARINCANG, FORUM UMAT BERSATU, MASYARAKAT PETANI BANTEN, FORUM LINTAS BARAT, HIMPUNAN MAHASISWA PALIMA CINANGKA, HIMPUNAN MAHASISWA SERANG.

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

KOORDINATIR (BASYIT/KONTAK PERSON: 081911127433)

DUKUNGAN BISA HUBUNGI NOMOR TERSEBUT

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

Permalink 4 Komentar

MOHON BANTUAN, KAMPUNGKU DI OBOK-OBOK
Juli 9, 2008 at 3:54 pm (Artikel)

Senin (7/7) DPRD Serang kembali menggelar rapat kerja membicarakan nasib investasi PT Tirta Investama, anak perusahaan Danone yang membangun pabrik Aqua di Kampung Cirahab Desa Curugoong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Provinsi Banten. Kalau tak salah menghitung ini adalah kali ketiga DPRD Serang memanggil Eksekutif yang memberikan izin mendirikan bangunan. Jelas, dalam rapat itu juga dibahas tentang penolakan mayoritas warga Kecamatan Padarincang yang menolak pembangunan pabrik Aqua itu yang dianggap merugikan khalayak di Padarincang.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Warga yang terdiri dari ulama, mahasiswa, tokoh pemuda, pelajar dan forum lurah sudah tiga kali mengadakan audiensi dengan pihak DPRD Serang. Dan secara tegas mereka tidak menerima keberadaan pabrik yang bakal menguras air bawah tanah mereka. Harga Mati: Menolak

<!--[if !supportEmptyParas]-->

SAUDARA SETANAH AIR, PARA PEJUANG LINGKUNGAN, KAWAN-KAWAN WARTAWAN, TEMAN-TEMAN BIROKRAT, YANG SAYA MULYAKAN. TERKAIT DENGAN PENOLAKAN WARGA PADARINCANG INI INGIN RASANYA SAYA BERCERITA SEKILAS TENTANG CIRAHAB

***

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Mata Air Cirahab adalah sebuah berkah buat warga kampung Sukaraja khususnya dan Padarincang umumnya. Ia menjadi mata air yang menjadi sumber penghasilan untuk orang-orang yang berada di lingkungan Cirahab. Saya memanggil kali ini dengan Air Cimami (Karena disitu ada nama yang bernama Mami. Tokoh masyarakat, anak salah satu tokoh di Padarincang).

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Cirahab terletak di kaki Gunung Karang. Gunung yang terbesar di Banten. Lebih dekat lagi dengan Gunung Wangun yang merupakan gugusan Gunung Karang. Dari sebuah sudutnya terdapat mata air yang mengeluarkan air bening dan jernih. Saat saya usia SD hingga SMP ini adalah tempat favorit yang saya kunjungi. Bahkan sampai saat ini masih menjadi tempat kebanggaan saya. Saya sering mengenalkannya kepada kawan-kawan. Airnya yang bening menjadi tempat segar untuk melepaskan dahaga kawan. Rumah saya di Kampung Cisaat, sekitar tiga kilometer ke kampung Cirahab ini. Meskipun begitu saya dan kawan-kawan rela untuk berjalan. Apalagi hari minggu. Sambil olahraga. Itu tidah dilakukan oleh saya tetapi anak-anak kecil dari kampung-kampung yang lain.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Jika kemarau datang Cirahab adalah berkah buat kami. Warga yang berada di Desa Cipayung, Ciomas, Barugbug, Cisaat, Batukuwung, Curugoong, Cisaat, pasti berbondong-bondong mandi bersama, kemudian mengambil air dengan kokang sebagai oleh-oleh pulang Rumah. Indah rasanya. Tak ada beban

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Saat saya masih kelas lima SD bersama kawan-kawan saya masih sering memanfaatkannya untuk bacakan, makan bersama gaya Banten, di daun dengan sambal dan ikan panggan hasil tangkapan atau ngegogo.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Namun menginjak Madrasah Tsnawiyah, sekitar 1997-an kondisinya mulai berbeda. Dari sumber utama air Cirahab dibangun sebuah pabrik air minum kemasan. Nama perusahaannya adalah PT NATURAL EKA PERKASA. Warga mulai terganggu, ada percikan kemarahan dari masyarakat. Namun masyarakat membolehkannya karena perusahaan yang konon milik Tomy ini tidak terlampau eksploitatif. Hanya dalam jumlah kecil.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Saudara setanah air

Yang lebih penting lagi sebenarnya adalah mata air Cirahab ini mengairi lebih dari 4000 hektar sawah yang tersebar di Desa Batuwung, Desa Cipayung, Desa Barugbug. Saya tahu persis. Kebetulan Dari Cirahab ini mengalir ke tempat sawah kakek saya yang letaknya sekitar satu kilo dari mata air Cirahab, persisnya di Kampung Ciwarna. Bersama keluarga, saya sering memakainya untuk mandi jika habis kotor-kotoran di sawah. Artinya air ini menghidupi tanah 4000 hektar yang menjadi sumber penghidupan langsung dari empat desa.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Namun pihak perusahaan seperti menutup mata. Diberbagai media mereka bilang tidak akan mengganngu pasokan air dengan alasan yang diambil adalah air bawah tanah.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Parmaningsih, Coorperation Secretary PT Tirta Investama, ketika dimintai tanggapannya soal desakan warga agar pembangunan tidak dilanjutkan, justru mengaku optimis pabrik aqua dapat berdiri di Serang.
Menurut wanita berkacamata ini, terkait kekhawatirkan warga soal ancaman kekeringan beberapa tahun mendatang, Parmaningsih menjelaskan, pihak perusahaan sudah memikirkan hal tersebut. (Radar Banten, 2 Juli 2008)

Mereka juga mengimingi dengan janji lapangan pekerjaan dan kesejahteraan untuk rakyat setempat.

Saya mungkin bodoh untuk persoalan perairan ini. Tapi cobalah tengok

<!--[if !supportEmptyParas]-->

www.inilah.com/berita/2008/01/03/6287/tragedi-sukabumi-duka-di-tengah-limpahan-air-(1)/ -

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Coba juga klik di mesin pencari Google dan ketik akibat kerusakan AQUA.

Sungguh!!! saya tak bisa membayangkannya jika saudara-saudara kami di Padarincang seperti halnya di Sukabumi

<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

Karena itulah Saudara Setanah Air,

saya menyampaikan pesan masyarakat Padarincang:

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Masyarakat Padarincang mohon do’a dari kedzoliman

Birokrat, LSM yang nakal, dan para anggota legeslatif yang serakah. Juga dari godaan sesaat RP I Miliar uang yang akan digelontorkan Tirta Investama kepada warga, semoga terhindari dari hasutan segelintir warga Padarincang yang sudah menjadi calo tanah, dan terhindar dari orang-orang yang telah menggadaikan Cirahab. Kepada PT Tirta Investama warga padarincang memohon maaf karena anda harus keluar dari wilayah kami.

<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]-->


Kepada Saudara Setanah Air,

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Kami membutuhkan bantuan saudara-saudara. Kepada para aktivis lingkungan dimanapun berada, teman-teman wartawan, pemerintah daerah Serang, DPRD Banten, Gubernur Banten, Menteri Lingkungan Hidup. Dan siapa saja yang memiliki peranana untuk menolaknya. 4000 ribu hektar sawah, yang selama ini menyuplai beras ke Pasar Induk Rau akan kering kerontang. Sawah yang menjadi sumber penghasilan akan terbengkalai. Para petani di lima desa ini hanya akan gigit jari. Dan tentu saja mandi bareng anak-anak riang saya dulu tidak akan ada lagi ceritanya. Karena tak ada lagi air Cirahab yang jernih itu.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Duhai Tuhan!! Negeri kami sedang di obok-obok.

Mohon Bantuan kawan-kawan. Kami rakyat tak menghendaki. Tapi-tapi tangan-tangan jahil terus mengintai.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

www.setiakarya.wordpress.com

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Untuk lebih jelasnya

Hubungi

Abdul Basyit (Koordinator)

081911127433

<!--[if !supportEmptyParas]-->

MUI PADARINCANG, FORUM LINTAS BARAT, LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KECAMATAN PADARINCANG, FORUM PEDULI LINGKUNGAN, FORUM KOMUNIKASI KEPALA DESA (FKKD) PADARINCANG, MAPALA UNTIRTA, HIMPUNAN MAHASISWA SERANG (HAMAS), MAPALA IAIN, BEM UNTIRTA.

Calo Tanah Kuburan Lebak Bulus Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 23/02/2011 16:20 WIB
Calo Kuburan Lebak Bulus Divonis 8 Tahun Penjara 
Andi Saputra - detikNews




Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum calo tanah, Teguh Budiono selama 8 tahun kurungan. Teguh dihukum di tingkat kasasi dalam perkara korupsi pembebasan tanah untuk pemakaman dan pertamanan di bilangan Lebak Bulus, Jaksel.

"Dihukum 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (23/2/2011).

Krisna menjelaskan, dalam perkara tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 27.563.520.000 karena penggelembungan harga. Teguh juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.450.000.000 dalam jangka waktu 1 bulan.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis hakim Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini yakni mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta, Andi Wahab bernasib mujur karena di tingkat Pengadilan Negeri (PN) divonis bebas. Sedangkan jaksanya belum diketahui apakah sudah mengajukan kasasi ke MA atau tidak.

Kasus ini bermula pada 2006 Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta, terjadi pembebasan lahan di kawasan Taman Sari, Cilandak Jakarta Selatan. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500.000 tiap meter perseginya, sementara itu Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp 1.032.000 per meter persegi.

Awalnya pemilik tanah menerima pembayaran sama jumlahnya dengan yang dianggarkan Dinas Pertamanan. Sisa kelebihannya dibayarkan pemilik tanah kepada tersangka Andy Wahab sebesar Rp 15 miliar.

(asp/gun)

Rp 120 Miliar Untuk Lahan Puspemkab Serang

Rp 120 Miliar Untuk Lahan Puspemkab Serang
Jumat, 11 Februari 2011
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2011 ini telah menyiapkan sedikitnya Rp 120 miliar dana APBD-nya untuk biaya pembebasan lahan yang diperuntukan bagi pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) seluas 60 hektar. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai seluruh proses pembebasan lahan, pematangan lahan hingga biaya pembuatan sertifikat tanah.

“Dananya sudah tersedia di APBD 2011. Namun hingga saat ini masih belum bisa digunakan, karena masih ada persoalan teknis dan regulasi yang belum selesai,”ujar Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Serang, Marfudin.

Menurut dia, meski pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang telah menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai lokasi Puspemkab, namun tetap harus menunggu ketetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten serang. Sehingga penggunaan uang dan lokasi lahan sesuai dengan peruntukannya serta tidak tumpang tindih dengan kepentingan di luar rencana Puspemkab.

“Karenanya hingga saat ini titik lahan yang ditunjuk untuk lokasi Puspemkab belum bisa ditetapkan. Intinya masih menunggu pengesahan dan penetapan RT/RW,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa besaran harga yang akan disepakati oleh Pemkab untuk membebaskan lahan warga belum ada kepastian resmi. Karena hal ini tergantung dengan negosiasi dan kemampuan keuangan daerah.

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh soal harga yang akan ditawarkan pemerintah, Marfudin menyebutkan angkanya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 250.000 per meter persegi. “Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada Panitia Sembilan. Namun begitu persoalan harga ini akan muncul setelah pemda melakukan sosialisasi, penetapan lokasi dan negosiasi dengan pemilik tanah,” ujarnya.

Sementara itu Marfudin enggan menjawab pertanyaan siapa-siapa yang nantinya terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut. Begitu juga dengan nama-nama pemilik tanah atau segelintir orang “Calo” yang biasanya muncul pada saat pembebasan lahan. “Saya enggak faham. Yang jelas saya akan melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. (Moel)



Maraknya Calo Tanah; Keresahan Membayangi Waduk Karian

Maraknya Calo Tanah;
Keresahan Membayangi Waduk Karian
06/06/2009 01:07 | oleh redaksi
None

Oleh: Marwan Azis dan Eko Maryadi

DEMI menciptakan pasokan air baku untuk warga kota, 2000 hektar lahan pemukiman dan kawasan pertanian di Kabupaten Lebak akan ditenggelamkan. Sekitar 4000 warga di empat kecamatan akan tergusur. Minimnya sosialisasi dari pemerintah membuat desas-desus berseliweran diikuti maraknya calo tanah.

Damai tapi resah, itulah gambaran umum Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Sungai Ciberang yang melintas di kecamatan itu masih mengalirkan airnya bagi warga. Berbagai kegiatan masyarakat seperti mandi, mencuci, dan mendulang air minum masih berlangsung tanpa gangguan. Sekelompok anak berenang, sementara warga lainnya memancing. Di bagian sungai yang dangkal beberapa warga mencuci angkot dan sepeda motor. Sementara para penambang pasir menggali dan mengangkut pasir ke sampan kayu mereka.

Suasana seperti tadi pada masa mendatang mungkin akan lenyap. Bahkan tempat mencuci dan mandi warga bisa jadi berubah menjadi kolam raksasa. Itulah Waduk Karian, sebuah proyek mega yang akan menenggelamkan kecamatan Sajira di Kabupaten Lebak. Sungai Ciberang yang memiliki lebar 40 hingga 50 meter dan kedalaman antara 1 sampai 20 meter menjadi pendukung utama waduk yang akan dibangun. Sajira
adalah wilayah terluas yang terkena dampak proyek Waduk Karian dengan delapan desa yang akan ditenggelamkan. Tiga kecamatan lainnya masing-masing "menyumbang" satu desa untuk pembangunan Waduk Karian.

Rencana pembangunan Waduk Karian sudah dinyatakan oleh Gubernur Propinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Dalam acara syukuran kemenangan pasangan Atut-Masduki awal april 2007 di kantor Bupati Lebak, Gubernur
Banten menyatakan pembangunan Waduk Karian senilai tiga Triliun akan merelokasi 11 desa dan 4 kecamatan di Kabupaten Lebak. Waduk yang direncanakan sejak 1980 ini diharapkan akan rampung pada akhir 2010.

“Insya Allah Waduk Karian di Kabupaten Lebak sudah dapat diresmikan penggunaannya pada 2011. Selain akan menjadi penyedia air untuk wilayah Banten dan DKI Jakarta, keberadaan waduk ini bisa mengatasi
masalah banjir yang kerap melanda Banten dan ibukota,” ujar Atut seperti dikutip Sinar Harapan. Kawasan yang akan memperoleh prioritas suplai air baku ialah Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, mungkin
termasuk Jakarta. Selain itu, Waduk Karian dibangun untuk mengendalikan banjir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung propinsi Banten.

Senada dengan Gubernur Banten, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, meyakini dampak positif Waduk Karian bagi warganya, termasuk bagi peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar waduk. Mulyadi meminta aparat pemerintah dan warga agar tidak terlibat percaloan dan mewaspadai kehadiran calo tanah yang bisa mengganggu rencana pembangunan.

“Kepada para camat, jika terbukti terlibat percaloan tanah akan saya tindak tegas. Proyek Waduk Karian ini harus sukses demi kemajuan Kabupaten Lebak,” tegas sang Bupati. Mulyadi menjelaskan, warga yang berada di empat kecamatan telah siap dipindahkan kapan saja. Yakni Kecamatan Sajira, Muncang, Cimarga dan Rangkasbitung. Adapun sebelas desa yang warganya akan direlokasi mencakup desa Sukarame, Sukajaya,
Sajira, Sajira Mekar, Tambak, Pajagan, Pasir Tanjung, Mekarsari, Sindangsari, Calung Bungur, dan Sindang Mulya. Bupati Lebak menuturkan, saat ini pembangunan waduk sudah memasuki persiapan pembebasan lahan seluas 1.740 hektar, dengan perincian 1200 hektar berupa pemukiman warga dan 540 hektar merupakan areal pesawahan dan perkebunan.

Proyek Mega Minim Cerita
Rencana di atas kertas ternyata berbeda dengan kondisi di lapangan. Sederet persoalan ternyata masih muncul di sana-sini. Pertama masalah sosialisasi proyek ke lapisan warga terbawah yang sangat minim. Kedua, skema ganti rugi tanah warga yang belum disepakati secara bulat.

Ketiga maraknya percaloan tanah membuat warga resah dan tidak mudah mengambil keputusan. Keempat bentuk kompensasi dari pemerintah terhadap warga korban relokasi masih belum jelas komitmen maupun
jumlahnya.

Tokoh masyarakat Kecamatan Sajira, Haji Samsu (74) mengaku mengetahui rencana pembangunan Waduk Karian dari media massa. "Saya tahunya dari surat kabar. Sejauh ini saya belum pernah ikut acara sosialisasi.
Disini belum pernah ada kegiatan sosialisasi dari pemerintah untuk pembangunan Waduk Karian," ujarnya.

Hal senada disampaikan Rubama SE, warga Desa Sukajaya Kecamatan Sajira. Dikatakan, sejauh ini dirinya belum pernah mengikuti sosialisasi terkait rencana pembangunan proyek mega itu. "Saya belum pernah mengikuti kegiatan sosialisasi apapun. Padahal katanya waktu sosialisasi sudah lewat, dan sekarang sudah memasuki kegiatan inventarisasi lahan yang akan terkena pembangunan Waduk. Ini yang kita sesalkan," ujar Rubama yang juga pengusaha pemilik CV Banten Purnama.

Menanggapi keresahan warga, Kepala Desa Sukarame, Haji Adlani (31) buka suara. Kades yang baru terpilih itu mengaku bingung mengingat posisinya sebagai wakil pemerintah dan pimpinan masyarakat. "Disini
belum apa-apa, sosialisasi belum ada. Calo tanah juga belum kelihatan. Yang ada omongan orang-orang. Warga mulai resah, gimana katanya pak desa. Saya juga bingung, masalahnya saya baru terpilih," kata Adlani
saat ditemui Suara Publik di kantor Desa.

Berbeda dengan warga desa Sukarame dan Sukajaya, Kepala Desa Sajira, Ade Citra Wahyu (38) mengatakan sosialisasi proyek Karian pernah dilakukan di desanya, "Sudah pernah satu kali oleh pemda dan Balai
Besar Cidanau-Ciujung-Ciduran. Tapi hasilnya kurang efektif, karena hanya dilakukan dengan model satu arah," ujar Ade. Maksudnya, sosialisasi itu hanya pihak pemerintah saja yang berbicara di forum, sementara warga hanya mendengarkan saja.

"Itu seperti tahapan pengenalan manfaat bendungan. Modelnya sosialisasi satu arah, tidak ada diskusi," imbuh Pak Kades Sajira. Karena itu, Ade Citra mengharapkan agar Pemerintah Lebak dan pihak pengelola proyek Waduk Karian kembali mengadakan sosialiasi secara lebih detil dan lengkap. "Misalnya bukan saja sisi manfaatnya yang dijelaskan. Tapi juga dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan waduk, supaya masyarakat siap. Bagaimanapun masyarakat sendiri yang merasakan dampaknya secara langsung."

Ketidakjelasan itu pula yang belakangan ini dimanfaatkan para calo tanah. Mereka berjumlah puluhan dan biasanya berkeliaran dari rumah ke rumah warga, seperti di desa Sukajaya. Banyak dari mereka seolah-olah
seperti membantu, tetapi lebih sering meresahkan.

“Kami bingung, kadang percaya kepada omongan calo-calo itu. Sebab mereka didampingi aparat pemerintah. Ada yang pakai seragam pemda, ada yang datang sendiri. Katanya, kami harus pindah dari sini. Kalau tidak, kami akan ditenggelamkan tanpa ganti rugi,” tutur Syakur, 33, warga Sukajaya. Syakur, menambahkan, para calo itu menawar tanah warga seharga Rp 2.500 sampai Rp 3.000 per meter persegi. Padahal harga pasaran tanah di daerah itu Rp 6.000 sampai Rp 9.000. Sejumlah warga mengaku sejak sebulan terakhir, didatangi para calo sambil meminta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga.

“Beberapa orang warga sudah menyerahkan SPPT Pajak sebagai bukti kesepakatan jual-beli tanah. Tapi sudah satu bulan uangnya belum turun. Katanya menunggu dana turun dari pemerintah. Itu benar enggak sih?" tanya Syakur. Sementara itu di lokasi bakal genangan telah terpasang sejumlah patok bertuliskan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Patok hijau adalah tanda pembatas daerah yang tergenang air. Sedangkan patok merah sebagai kawasan lokasi pemindahan warga yang terendam air waduk.

Operasi pembebasan lahan di Kecamatan Sajira tampaknya sudah tiba. Lalu siapa mau menjawab keresahan warga?***

Calo Tanah JLS Gentayangan

Radar Banten News / Rubrik / Metro Cilegon
Calo Tanah JLS Gentayangan 
By redaksi  Rabu, 25-Mei-2011, 09:55:08

CILEGON - Adanya rencana pemindahan tem­pat hiburan ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) menarik perhatian para calo tanah. Me­reka sibuk melobi para pengusaha tem­pat hiburan malam guna menawarkan ta­nah-tanah di sepanjang jalan alternatif ter­sebut.


Ketua Asosiasi Pengusaha Seni dan Hibur­an Cilegon (Apshigo) Hairon Hanafiah me­ngaku, sejumlah calo rajin men­g­hubunginya. Bahkan beberapa dari mereka tak segan-segan menelepon hingga dini hari. “Sudah dua hari ini saya dihubungi te­rus. Kurang lebih tiga orang, teleponnya sampai jam empat subuh,” katanya, kemarin.
Ia ditawari sejumlah tanah di JLS. Mulai dari Citangkil, Cilegon, dan Cibeber. Harganya bervariasi, di kawasan Citangkil dan Cilegon ia ditawari tanah dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter. Sementara di Cibeber harganya hingga Rp 1 juta. “Kebanyakan dari mereka me­nawar­­kan JLS kawasan tengah. Tam­pak­nya tanah itu tidak di pinggir jalan karena murah. Kalau saya terima, pastinya ha­rus merogoh uang lebih untuk mem­bangun akses jalan,” ungkapnya.
Namun ia mengaku tak tertarik untuk membeli tanah saat ini. Ini lantaran belum jelasnya rencana pemindahan tempat hi­buran, baik waktu maupun lokasi pe­min­da­han­nya. “Kami juga diimbau untuk se­gera konsultasi dengan Dinas Tata Kota untuk mencari tahu wilayah mana saja sebenarnya yang akan digunakan sebagai lokasi tempat hiburan. Lagipula Pemkot belum melakukan keputusan resmi, sebab kajiannya pun belum dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Akmal Firmansyah mengatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan lokasi yang akan menjadi pusat tempat-tempat hiburan di JLS. “Keputusan harus melalui kajian dulu. Sedangkan tim pengkajinya saja belum dibentuk. Artinya kita belum menentukan lokasinya di mana, jadi percuma kalau ada pengusaha hiburan yang mau beli tanah sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Cile­gon Hasbudin mengatakan, pihaknya saat ini masih terus membahas poin-poin penting da­­lam perda hiburan. “Kami akan mendorong agar jumlah tempat hiburan dibatasi, juga jenisnya. Ini untuk menghindari sebutan Cilegon sebagai tempat hiburan. Termasuk jangan sam­pai Pemkot dibilang meng­halalkan perbuatan haram,” kata Hasbudin.
Menurutnya, lokasi tempat hi­buran nanti harus jauh dari pe­mukiman. Ia menyarankan Pemkot membuat landasan hu­kum yang isinya mencegah tem­pat hiburan melebar dari lokasi yang ditentukan. “Takutnya nanti banyak tempat-tempat hiburan lain di sekitar lokasi, akhirnya menjadi dekat dengan masyarakat. Itu jangan sampai terjadi karena akan menimbulkan gejolak masya­rakat,” katanya. (quy/del/ndu)
Radar Banten : http://www.radarbanten.com
Online version: http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=65786 

Tanah Pemkab Serang Dikuasai 'Calo'SERANG –

Top News Banten
Tanah Pemkab Serang Dikuasai 'Calo'SERANG –

Rencana pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang akan dibangun di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang bakal menuai masalah. Pasalnya tanah tersebut banyak dikuasai calo-calo tanah untuk kepentingan pihak swasta.

"Kurang lebih 80 persen tanah msyarakat desa Kaserangan sudah dikuasai pihak swasta, sudah dibeli pihak perusahaan semua, sisanya yang hanya sedikit milik masyarakat," kata Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Sukriyadi.

Sukriyadi mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut memborong tanah masyarakat sekitar tahun 1990-an untuk kepentingan usaha mereka. "Sebagian besar belum digunakan. Masih merupakan tanah lapang," katanya seraya mengatakan bahwa total tanah di Desa Kaserangan mencapai 360 hektar. Sukriyadi mengaku sudah mendengar bahwa di Desa Kaserangan akan dibangun Puspemkab Serang. Tetapi detailnya kapan ia belum mengetahui.

"Kalau Pak Kepala Desa mungkin lebih tahu. Tapi kalau ada pembebasan tanah ya masyarakat sini tanahnya sudah sedikit. Paling untuk rumah dan halaman saja. Yang besar perusahaan," tuturnya. Ia mengatakan, ada sembilan pabrik yang beroperasi di Desa Kaserangan yakni PT Kolonina, PT Staedler, PT Murni Mapan Mandiri, PT Ceemtaek, PT Pakan Ternak, PT Yoshin Indonesia, PT BAE dan PT Wongdo. "Masih ada beberapa perusahaan lain yang sudah membeli lahan tetapi belum mendirikan pabrik," kata Sukriyadi.

Sukriyadi menyatakan, tidak ada peningkatan aktivitas jual beli tanah meski desanya gencar disebut-sebut bakal menjadi puspemkab. "Tidak ada, wong tidak ada yang dijual. Kami juga tidak tahu apakah puspemkab itu benar-benar di desa kami atau bukan," katanya.

Camat Ciruas, Rudi Suhartanto membenarkan jika tanah di Desa Keserangan sebagian besar dikuasai para pengusaha. Selain Keserangan, Desa Beberan juga kini sebagian besar sudah dimiliki pengusaha. Dikuasainya tanah di dua desa tersebut, kata dia, dikarenakan dua desa itu masuk dalam kawasan industri.

"Tapi secara umum di Kecamatan Ciruas sebagian besar masih milik warga, bukan pengusaha," ujarnya. (JAY/JNA)

Calo Tanah Bayangi Warga Glingseng

News / Rubrik / Serang raya


Calo Tanah Bayangi Warga Glingseng
By redaksi
Rabu, 18-Februari-2009, 07:51:53 128 clicks  


PT IKPP Akan Dipertemukan Dengan Warga


SERANG - Warga Desa Glingseng, Kecamatan Kragilan, yang lokasi permukimannya berada di tengah-tengah kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), dibayangi para calo tanah.
Menurut Sukari, saat diundang Komisi A DPRD Kabupaten Serang, Selasa (17/2), warga pada dasarnya siap menjual tanahnya ke perusahaan. Namun, sampai saat ini yang datang hanyalah pihak ketiga dan belum ada kesepakatan soal harga tanah itu sendiri. “Yang datang ke kami selalu pihak ketiga atau calo tanah, dan ini tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Sukari di depan para wakil rakyat.
Dikatakan oleh Sukari, warga sepakat jika Pemkab dan DPRD yang memfasilitasi soal pembebasan lahan tersebut. Langkah ini untuk menghindari pihak ketiga yang tidak jelas keberadaanya.“Kami juga ingin agar perusahaan membayar tanah sesuai dengan keinginan warga,” katanya.
Sa’adah, warga lainnya, berharap persoalan pembebasan lahan segera diselesaikan sehingga tidak berkepanjangan.
“Pada prinsipnya kami siap menjual tanah tapi harga tanahnya juga sesuai dan tanpa ada campur tangan para calo,” ungkapnya.
Menanggapi keinginan warga, Ubaidillah Kabier, anggota DPRD Kabupaten Serang yang menemui warga saat itu, mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan warga. “Kami hanya memiliki keinginan agar masalah ini cepat selesai, untuk itu dalam waktu dekat ini pertemuan gabungan akan kita lakukan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, konflik antara perusahaan dengan warga Glingseng terkait pembebasan lahan sampai saat ini belum selesai. Meskipun berulang kali melakukan pertemuan tapi tidak membuahkan hasil. (kar)

Hindari Calo Tanah Proyek Interchange

News / Rubrik / Serang raya


Hindari Calo Tanah Proyek Interchange
By redaksi
Rabu, 17-Maret-2010, 07:48:25 129 clicks  



SERANG - Demi kelancaran pembangunan proyek interchange di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Pemkab selaku panitia pembebasan lahan diminta untuk mewaspadai dan menghindari para calo tanah karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. 



Wakil Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Kabupaten Serang Purbo Asmoro mengingatkan, Pemkab sebagai pelaksana teknis harus menjadikan kasus hukum pembebasan lahan interchange yang terjadi beberapa tahun lalu sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali. “Tertundanya pembangunan interchange salah satunya adalah karena urusan pembebasan lahan. Jadi, ini mesti menjadi pelajaran kita semua,” kata Purbo, Senin (15/3).
Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Pemkab bersikap terbuka dalam pengerjaan proyek tersebut. “Mulai dari pembebasan lahan, jumlah alokasi anggaran, proses tender dan lainnya harus transparan supaya publik bisa turut serta mengawasi,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais mengatakan, pihaknya setuju apabila dalam pengerjaan proyek transparan. “Prinsipnya kita menginginkan kelanjutan proyek ini berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” kata Lalu.
Menurutnya, proyek interchange merupakan salah satu program yang diprioritaskan, mengingat keberadaannya dibutuhkan masyarakat. “Kita harapkan pembebasan tidak menemui hambatan,” katanya.
Seperti diketahui, proyek interchange yang sempat tertunda akibat tersangkut kasus hukum yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Serang, akan dilanjutkan mulai tahun ini. Dana senilai Rp 8 miliar yang berasal dari bantuan Pemprov Rp 5 miliar dan APBD Kabupaten Serang Rp 3 miliar telah disiapkan untuk pembebasan lahan seluas lima hektare. (kar)

Panitia IX Diminta Tindak Calo Karian

Panitia IX Diminta Tindak Calo Karian
Senin, 17 Januari 2011
RANGKASBITUNG – Komisi A DPRD Lebak meminta  panitia sembilan pembebasan lahan waduk karian untuk  menindak tegas para calo tanah, terkait rencana pembebasan lahan mega proyek waduk karian. Komisi A menilai aksi calo tanah berpeluang muncul dalam pembebasan lahan tersebut.

“Kami mendengar sudah ada aksi pembebasan lahan  di wilayah Sajira. Padahal, sesuai hasil sidak Komisi A, kesejumlah kecamatan masuk kawasan waduk karian menyatakan sampai sekarang belum ada pembebasan lahan,” kata Ketua Komisi A , IipMakmur kepada Wartawan, kemarin.

Selaku komisi yang membidangi pertanahan, kata Iip, upaya pemantauan dan pengawasan pembebasan lahan waduk karian sangat penting dilakukan. Karena  biasanya ketika muncul persoalan pembebasan lahan,  masyarakat pasti mengadu ke DPRD.

Sebagai langkah antisipasi,  Komisi minta pantia sembilan dari pemerintah daerah agar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan yang akan dibangun waduk karian agar tidak sembarangan menjual lahannya ke pihak ke tiga atau pengusaha.

“Jujur saja,  kami dari komisi A belum pernah diajak koordinasi baik oleh pihak balai besar yang katanya bertanggung jawab atas rencana pembangunan waduk karian itu,  maupun oleh panitia sembilan terkait rencana pembebasan lahan  waduk karian. Tetapi, kami punya hak dan wewenang melaksanakan pengawasan dan pemantauan,”tegasnya.

Terpisah ,  Ketua Umum Keluarga  Mahasiswa Lebak (Kumala), Yana Hendayana Musalev mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melaksanakan investigasi ke lapangan terkait rencana pembebasan lahan waduk karian,

“Kami sudah turunkan ke tim  di desa Sajira, karena  di sanalah kami mengendus adanya aksi calo tanah  pembebasan lahan waduk karian,” katanya. (Ep. Yudha)