Senin, 13 Juni 2011

Calo Tanah Kuburan Lebak Bulus Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 23/02/2011 16:20 WIB
Calo Kuburan Lebak Bulus Divonis 8 Tahun Penjara 
Andi Saputra - detikNews




Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum calo tanah, Teguh Budiono selama 8 tahun kurungan. Teguh dihukum di tingkat kasasi dalam perkara korupsi pembebasan tanah untuk pemakaman dan pertamanan di bilangan Lebak Bulus, Jaksel.

"Dihukum 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (23/2/2011).

Krisna menjelaskan, dalam perkara tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 27.563.520.000 karena penggelembungan harga. Teguh juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.450.000.000 dalam jangka waktu 1 bulan.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis hakim Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini yakni mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta, Andi Wahab bernasib mujur karena di tingkat Pengadilan Negeri (PN) divonis bebas. Sedangkan jaksanya belum diketahui apakah sudah mengajukan kasasi ke MA atau tidak.

Kasus ini bermula pada 2006 Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta, terjadi pembebasan lahan di kawasan Taman Sari, Cilandak Jakarta Selatan. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500.000 tiap meter perseginya, sementara itu Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp 1.032.000 per meter persegi.

Awalnya pemilik tanah menerima pembayaran sama jumlahnya dengan yang dianggarkan Dinas Pertamanan. Sisa kelebihannya dibayarkan pemilik tanah kepada tersangka Andy Wahab sebesar Rp 15 miliar.

(asp/gun)

Rp 120 Miliar Untuk Lahan Puspemkab Serang

Rp 120 Miliar Untuk Lahan Puspemkab Serang
Jumat, 11 Februari 2011
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2011 ini telah menyiapkan sedikitnya Rp 120 miliar dana APBD-nya untuk biaya pembebasan lahan yang diperuntukan bagi pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) seluas 60 hektar. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai seluruh proses pembebasan lahan, pematangan lahan hingga biaya pembuatan sertifikat tanah.

“Dananya sudah tersedia di APBD 2011. Namun hingga saat ini masih belum bisa digunakan, karena masih ada persoalan teknis dan regulasi yang belum selesai,”ujar Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Serang, Marfudin.

Menurut dia, meski pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang telah menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai lokasi Puspemkab, namun tetap harus menunggu ketetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten serang. Sehingga penggunaan uang dan lokasi lahan sesuai dengan peruntukannya serta tidak tumpang tindih dengan kepentingan di luar rencana Puspemkab.

“Karenanya hingga saat ini titik lahan yang ditunjuk untuk lokasi Puspemkab belum bisa ditetapkan. Intinya masih menunggu pengesahan dan penetapan RT/RW,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa besaran harga yang akan disepakati oleh Pemkab untuk membebaskan lahan warga belum ada kepastian resmi. Karena hal ini tergantung dengan negosiasi dan kemampuan keuangan daerah.

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh soal harga yang akan ditawarkan pemerintah, Marfudin menyebutkan angkanya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 250.000 per meter persegi. “Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada Panitia Sembilan. Namun begitu persoalan harga ini akan muncul setelah pemda melakukan sosialisasi, penetapan lokasi dan negosiasi dengan pemilik tanah,” ujarnya.

Sementara itu Marfudin enggan menjawab pertanyaan siapa-siapa yang nantinya terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut. Begitu juga dengan nama-nama pemilik tanah atau segelintir orang “Calo” yang biasanya muncul pada saat pembebasan lahan. “Saya enggak faham. Yang jelas saya akan melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. (Moel)



Maraknya Calo Tanah; Keresahan Membayangi Waduk Karian

Maraknya Calo Tanah;
Keresahan Membayangi Waduk Karian
06/06/2009 01:07 | oleh redaksi
None

Oleh: Marwan Azis dan Eko Maryadi

DEMI menciptakan pasokan air baku untuk warga kota, 2000 hektar lahan pemukiman dan kawasan pertanian di Kabupaten Lebak akan ditenggelamkan. Sekitar 4000 warga di empat kecamatan akan tergusur. Minimnya sosialisasi dari pemerintah membuat desas-desus berseliweran diikuti maraknya calo tanah.

Damai tapi resah, itulah gambaran umum Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Sungai Ciberang yang melintas di kecamatan itu masih mengalirkan airnya bagi warga. Berbagai kegiatan masyarakat seperti mandi, mencuci, dan mendulang air minum masih berlangsung tanpa gangguan. Sekelompok anak berenang, sementara warga lainnya memancing. Di bagian sungai yang dangkal beberapa warga mencuci angkot dan sepeda motor. Sementara para penambang pasir menggali dan mengangkut pasir ke sampan kayu mereka.

Suasana seperti tadi pada masa mendatang mungkin akan lenyap. Bahkan tempat mencuci dan mandi warga bisa jadi berubah menjadi kolam raksasa. Itulah Waduk Karian, sebuah proyek mega yang akan menenggelamkan kecamatan Sajira di Kabupaten Lebak. Sungai Ciberang yang memiliki lebar 40 hingga 50 meter dan kedalaman antara 1 sampai 20 meter menjadi pendukung utama waduk yang akan dibangun. Sajira
adalah wilayah terluas yang terkena dampak proyek Waduk Karian dengan delapan desa yang akan ditenggelamkan. Tiga kecamatan lainnya masing-masing "menyumbang" satu desa untuk pembangunan Waduk Karian.

Rencana pembangunan Waduk Karian sudah dinyatakan oleh Gubernur Propinsi Banten Ratu Atut Chosiyah. Dalam acara syukuran kemenangan pasangan Atut-Masduki awal april 2007 di kantor Bupati Lebak, Gubernur
Banten menyatakan pembangunan Waduk Karian senilai tiga Triliun akan merelokasi 11 desa dan 4 kecamatan di Kabupaten Lebak. Waduk yang direncanakan sejak 1980 ini diharapkan akan rampung pada akhir 2010.

“Insya Allah Waduk Karian di Kabupaten Lebak sudah dapat diresmikan penggunaannya pada 2011. Selain akan menjadi penyedia air untuk wilayah Banten dan DKI Jakarta, keberadaan waduk ini bisa mengatasi
masalah banjir yang kerap melanda Banten dan ibukota,” ujar Atut seperti dikutip Sinar Harapan. Kawasan yang akan memperoleh prioritas suplai air baku ialah Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, mungkin
termasuk Jakarta. Selain itu, Waduk Karian dibangun untuk mengendalikan banjir di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung propinsi Banten.

Senada dengan Gubernur Banten, Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, meyakini dampak positif Waduk Karian bagi warganya, termasuk bagi peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar waduk. Mulyadi meminta aparat pemerintah dan warga agar tidak terlibat percaloan dan mewaspadai kehadiran calo tanah yang bisa mengganggu rencana pembangunan.

“Kepada para camat, jika terbukti terlibat percaloan tanah akan saya tindak tegas. Proyek Waduk Karian ini harus sukses demi kemajuan Kabupaten Lebak,” tegas sang Bupati. Mulyadi menjelaskan, warga yang berada di empat kecamatan telah siap dipindahkan kapan saja. Yakni Kecamatan Sajira, Muncang, Cimarga dan Rangkasbitung. Adapun sebelas desa yang warganya akan direlokasi mencakup desa Sukarame, Sukajaya,
Sajira, Sajira Mekar, Tambak, Pajagan, Pasir Tanjung, Mekarsari, Sindangsari, Calung Bungur, dan Sindang Mulya. Bupati Lebak menuturkan, saat ini pembangunan waduk sudah memasuki persiapan pembebasan lahan seluas 1.740 hektar, dengan perincian 1200 hektar berupa pemukiman warga dan 540 hektar merupakan areal pesawahan dan perkebunan.

Proyek Mega Minim Cerita
Rencana di atas kertas ternyata berbeda dengan kondisi di lapangan. Sederet persoalan ternyata masih muncul di sana-sini. Pertama masalah sosialisasi proyek ke lapisan warga terbawah yang sangat minim. Kedua, skema ganti rugi tanah warga yang belum disepakati secara bulat.

Ketiga maraknya percaloan tanah membuat warga resah dan tidak mudah mengambil keputusan. Keempat bentuk kompensasi dari pemerintah terhadap warga korban relokasi masih belum jelas komitmen maupun
jumlahnya.

Tokoh masyarakat Kecamatan Sajira, Haji Samsu (74) mengaku mengetahui rencana pembangunan Waduk Karian dari media massa. "Saya tahunya dari surat kabar. Sejauh ini saya belum pernah ikut acara sosialisasi.
Disini belum pernah ada kegiatan sosialisasi dari pemerintah untuk pembangunan Waduk Karian," ujarnya.

Hal senada disampaikan Rubama SE, warga Desa Sukajaya Kecamatan Sajira. Dikatakan, sejauh ini dirinya belum pernah mengikuti sosialisasi terkait rencana pembangunan proyek mega itu. "Saya belum pernah mengikuti kegiatan sosialisasi apapun. Padahal katanya waktu sosialisasi sudah lewat, dan sekarang sudah memasuki kegiatan inventarisasi lahan yang akan terkena pembangunan Waduk. Ini yang kita sesalkan," ujar Rubama yang juga pengusaha pemilik CV Banten Purnama.

Menanggapi keresahan warga, Kepala Desa Sukarame, Haji Adlani (31) buka suara. Kades yang baru terpilih itu mengaku bingung mengingat posisinya sebagai wakil pemerintah dan pimpinan masyarakat. "Disini
belum apa-apa, sosialisasi belum ada. Calo tanah juga belum kelihatan. Yang ada omongan orang-orang. Warga mulai resah, gimana katanya pak desa. Saya juga bingung, masalahnya saya baru terpilih," kata Adlani
saat ditemui Suara Publik di kantor Desa.

Berbeda dengan warga desa Sukarame dan Sukajaya, Kepala Desa Sajira, Ade Citra Wahyu (38) mengatakan sosialisasi proyek Karian pernah dilakukan di desanya, "Sudah pernah satu kali oleh pemda dan Balai
Besar Cidanau-Ciujung-Ciduran. Tapi hasilnya kurang efektif, karena hanya dilakukan dengan model satu arah," ujar Ade. Maksudnya, sosialisasi itu hanya pihak pemerintah saja yang berbicara di forum, sementara warga hanya mendengarkan saja.

"Itu seperti tahapan pengenalan manfaat bendungan. Modelnya sosialisasi satu arah, tidak ada diskusi," imbuh Pak Kades Sajira. Karena itu, Ade Citra mengharapkan agar Pemerintah Lebak dan pihak pengelola proyek Waduk Karian kembali mengadakan sosialiasi secara lebih detil dan lengkap. "Misalnya bukan saja sisi manfaatnya yang dijelaskan. Tapi juga dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan waduk, supaya masyarakat siap. Bagaimanapun masyarakat sendiri yang merasakan dampaknya secara langsung."

Ketidakjelasan itu pula yang belakangan ini dimanfaatkan para calo tanah. Mereka berjumlah puluhan dan biasanya berkeliaran dari rumah ke rumah warga, seperti di desa Sukajaya. Banyak dari mereka seolah-olah
seperti membantu, tetapi lebih sering meresahkan.

“Kami bingung, kadang percaya kepada omongan calo-calo itu. Sebab mereka didampingi aparat pemerintah. Ada yang pakai seragam pemda, ada yang datang sendiri. Katanya, kami harus pindah dari sini. Kalau tidak, kami akan ditenggelamkan tanpa ganti rugi,” tutur Syakur, 33, warga Sukajaya. Syakur, menambahkan, para calo itu menawar tanah warga seharga Rp 2.500 sampai Rp 3.000 per meter persegi. Padahal harga pasaran tanah di daerah itu Rp 6.000 sampai Rp 9.000. Sejumlah warga mengaku sejak sebulan terakhir, didatangi para calo sambil meminta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga.

“Beberapa orang warga sudah menyerahkan SPPT Pajak sebagai bukti kesepakatan jual-beli tanah. Tapi sudah satu bulan uangnya belum turun. Katanya menunggu dana turun dari pemerintah. Itu benar enggak sih?" tanya Syakur. Sementara itu di lokasi bakal genangan telah terpasang sejumlah patok bertuliskan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Patok hijau adalah tanda pembatas daerah yang tergenang air. Sedangkan patok merah sebagai kawasan lokasi pemindahan warga yang terendam air waduk.

Operasi pembebasan lahan di Kecamatan Sajira tampaknya sudah tiba. Lalu siapa mau menjawab keresahan warga?***

Calo Tanah JLS Gentayangan

Radar Banten News / Rubrik / Metro Cilegon
Calo Tanah JLS Gentayangan 
By redaksi  Rabu, 25-Mei-2011, 09:55:08

CILEGON - Adanya rencana pemindahan tem­pat hiburan ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) menarik perhatian para calo tanah. Me­reka sibuk melobi para pengusaha tem­pat hiburan malam guna menawarkan ta­nah-tanah di sepanjang jalan alternatif ter­sebut.


Ketua Asosiasi Pengusaha Seni dan Hibur­an Cilegon (Apshigo) Hairon Hanafiah me­ngaku, sejumlah calo rajin men­g­hubunginya. Bahkan beberapa dari mereka tak segan-segan menelepon hingga dini hari. “Sudah dua hari ini saya dihubungi te­rus. Kurang lebih tiga orang, teleponnya sampai jam empat subuh,” katanya, kemarin.
Ia ditawari sejumlah tanah di JLS. Mulai dari Citangkil, Cilegon, dan Cibeber. Harganya bervariasi, di kawasan Citangkil dan Cilegon ia ditawari tanah dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter. Sementara di Cibeber harganya hingga Rp 1 juta. “Kebanyakan dari mereka me­nawar­­kan JLS kawasan tengah. Tam­pak­nya tanah itu tidak di pinggir jalan karena murah. Kalau saya terima, pastinya ha­rus merogoh uang lebih untuk mem­bangun akses jalan,” ungkapnya.
Namun ia mengaku tak tertarik untuk membeli tanah saat ini. Ini lantaran belum jelasnya rencana pemindahan tempat hi­buran, baik waktu maupun lokasi pe­min­da­han­nya. “Kami juga diimbau untuk se­gera konsultasi dengan Dinas Tata Kota untuk mencari tahu wilayah mana saja sebenarnya yang akan digunakan sebagai lokasi tempat hiburan. Lagipula Pemkot belum melakukan keputusan resmi, sebab kajiannya pun belum dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota Akmal Firmansyah mengatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan lokasi yang akan menjadi pusat tempat-tempat hiburan di JLS. “Keputusan harus melalui kajian dulu. Sedangkan tim pengkajinya saja belum dibentuk. Artinya kita belum menentukan lokasinya di mana, jadi percuma kalau ada pengusaha hiburan yang mau beli tanah sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil DPRD Cile­gon Hasbudin mengatakan, pihaknya saat ini masih terus membahas poin-poin penting da­­lam perda hiburan. “Kami akan mendorong agar jumlah tempat hiburan dibatasi, juga jenisnya. Ini untuk menghindari sebutan Cilegon sebagai tempat hiburan. Termasuk jangan sam­pai Pemkot dibilang meng­halalkan perbuatan haram,” kata Hasbudin.
Menurutnya, lokasi tempat hi­buran nanti harus jauh dari pe­mukiman. Ia menyarankan Pemkot membuat landasan hu­kum yang isinya mencegah tem­pat hiburan melebar dari lokasi yang ditentukan. “Takutnya nanti banyak tempat-tempat hiburan lain di sekitar lokasi, akhirnya menjadi dekat dengan masyarakat. Itu jangan sampai terjadi karena akan menimbulkan gejolak masya­rakat,” katanya. (quy/del/ndu)
Radar Banten : http://www.radarbanten.com
Online version: http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=65786 

Tanah Pemkab Serang Dikuasai 'Calo'SERANG –

Top News Banten
Tanah Pemkab Serang Dikuasai 'Calo'SERANG –

Rencana pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang akan dibangun di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang bakal menuai masalah. Pasalnya tanah tersebut banyak dikuasai calo-calo tanah untuk kepentingan pihak swasta.

"Kurang lebih 80 persen tanah msyarakat desa Kaserangan sudah dikuasai pihak swasta, sudah dibeli pihak perusahaan semua, sisanya yang hanya sedikit milik masyarakat," kata Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Sukriyadi.

Sukriyadi mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut memborong tanah masyarakat sekitar tahun 1990-an untuk kepentingan usaha mereka. "Sebagian besar belum digunakan. Masih merupakan tanah lapang," katanya seraya mengatakan bahwa total tanah di Desa Kaserangan mencapai 360 hektar. Sukriyadi mengaku sudah mendengar bahwa di Desa Kaserangan akan dibangun Puspemkab Serang. Tetapi detailnya kapan ia belum mengetahui.

"Kalau Pak Kepala Desa mungkin lebih tahu. Tapi kalau ada pembebasan tanah ya masyarakat sini tanahnya sudah sedikit. Paling untuk rumah dan halaman saja. Yang besar perusahaan," tuturnya. Ia mengatakan, ada sembilan pabrik yang beroperasi di Desa Kaserangan yakni PT Kolonina, PT Staedler, PT Murni Mapan Mandiri, PT Ceemtaek, PT Pakan Ternak, PT Yoshin Indonesia, PT BAE dan PT Wongdo. "Masih ada beberapa perusahaan lain yang sudah membeli lahan tetapi belum mendirikan pabrik," kata Sukriyadi.

Sukriyadi menyatakan, tidak ada peningkatan aktivitas jual beli tanah meski desanya gencar disebut-sebut bakal menjadi puspemkab. "Tidak ada, wong tidak ada yang dijual. Kami juga tidak tahu apakah puspemkab itu benar-benar di desa kami atau bukan," katanya.

Camat Ciruas, Rudi Suhartanto membenarkan jika tanah di Desa Keserangan sebagian besar dikuasai para pengusaha. Selain Keserangan, Desa Beberan juga kini sebagian besar sudah dimiliki pengusaha. Dikuasainya tanah di dua desa tersebut, kata dia, dikarenakan dua desa itu masuk dalam kawasan industri.

"Tapi secara umum di Kecamatan Ciruas sebagian besar masih milik warga, bukan pengusaha," ujarnya. (JAY/JNA)

Calo Tanah Bayangi Warga Glingseng

News / Rubrik / Serang raya


Calo Tanah Bayangi Warga Glingseng
By redaksi
Rabu, 18-Februari-2009, 07:51:53 128 clicks  


PT IKPP Akan Dipertemukan Dengan Warga


SERANG - Warga Desa Glingseng, Kecamatan Kragilan, yang lokasi permukimannya berada di tengah-tengah kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), dibayangi para calo tanah.
Menurut Sukari, saat diundang Komisi A DPRD Kabupaten Serang, Selasa (17/2), warga pada dasarnya siap menjual tanahnya ke perusahaan. Namun, sampai saat ini yang datang hanyalah pihak ketiga dan belum ada kesepakatan soal harga tanah itu sendiri. “Yang datang ke kami selalu pihak ketiga atau calo tanah, dan ini tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Sukari di depan para wakil rakyat.
Dikatakan oleh Sukari, warga sepakat jika Pemkab dan DPRD yang memfasilitasi soal pembebasan lahan tersebut. Langkah ini untuk menghindari pihak ketiga yang tidak jelas keberadaanya.“Kami juga ingin agar perusahaan membayar tanah sesuai dengan keinginan warga,” katanya.
Sa’adah, warga lainnya, berharap persoalan pembebasan lahan segera diselesaikan sehingga tidak berkepanjangan.
“Pada prinsipnya kami siap menjual tanah tapi harga tanahnya juga sesuai dan tanpa ada campur tangan para calo,” ungkapnya.
Menanggapi keinginan warga, Ubaidillah Kabier, anggota DPRD Kabupaten Serang yang menemui warga saat itu, mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan warga. “Kami hanya memiliki keinginan agar masalah ini cepat selesai, untuk itu dalam waktu dekat ini pertemuan gabungan akan kita lakukan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, konflik antara perusahaan dengan warga Glingseng terkait pembebasan lahan sampai saat ini belum selesai. Meskipun berulang kali melakukan pertemuan tapi tidak membuahkan hasil. (kar)

Hindari Calo Tanah Proyek Interchange

News / Rubrik / Serang raya


Hindari Calo Tanah Proyek Interchange
By redaksi
Rabu, 17-Maret-2010, 07:48:25 129 clicks  



SERANG - Demi kelancaran pembangunan proyek interchange di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Pemkab selaku panitia pembebasan lahan diminta untuk mewaspadai dan menghindari para calo tanah karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. 



Wakil Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Kabupaten Serang Purbo Asmoro mengingatkan, Pemkab sebagai pelaksana teknis harus menjadikan kasus hukum pembebasan lahan interchange yang terjadi beberapa tahun lalu sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali. “Tertundanya pembangunan interchange salah satunya adalah karena urusan pembebasan lahan. Jadi, ini mesti menjadi pelajaran kita semua,” kata Purbo, Senin (15/3).
Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Pemkab bersikap terbuka dalam pengerjaan proyek tersebut. “Mulai dari pembebasan lahan, jumlah alokasi anggaran, proses tender dan lainnya harus transparan supaya publik bisa turut serta mengawasi,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais mengatakan, pihaknya setuju apabila dalam pengerjaan proyek transparan. “Prinsipnya kita menginginkan kelanjutan proyek ini berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” kata Lalu.
Menurutnya, proyek interchange merupakan salah satu program yang diprioritaskan, mengingat keberadaannya dibutuhkan masyarakat. “Kita harapkan pembebasan tidak menemui hambatan,” katanya.
Seperti diketahui, proyek interchange yang sempat tertunda akibat tersangkut kasus hukum yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Serang, akan dilanjutkan mulai tahun ini. Dana senilai Rp 8 miliar yang berasal dari bantuan Pemprov Rp 5 miliar dan APBD Kabupaten Serang Rp 3 miliar telah disiapkan untuk pembebasan lahan seluas lima hektare. (kar)