Jumat, 24 Juni 2011

Kontes Menggambar Untuk Kao Internasional II Dengan Peserta Anak-anak

Kontes Menggambar Untuk
Kao Internasional II
Tentang Lingkungan
Dengan Peserta Anak-anak

Tema: “eco together”


Silahkan gambar sebuah lukisan dari apa saja yang bisa kita kerjakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menyelamatkan lingkungan dan bumi yang indah ini, seperti pengurangan penggunaan air yang berlebihan, pengurangan limbah, listrik, penggunaan kembali barang-barang daur ulang, penanaman pohon, konservasi alam, dan kehidupan lingkungan yang harmoni.

Syarat peserta:
Peserta adalah anak yang berusia antara 6 s.d. 15 tahun atau group.

Peraturan lomba gambar:
  1. Gambar harus dibuat di dalam media kertas atau kanvas berukuran A3 (297mm x 420 mm) atau tidak lebih dari 392 mm x 542 mm,
  2. Media yang digunakan bebas: crayon, pensil warna, cat air, cat minyak, atau ukiran. Tidak boleh menggunakan material gambar yang ditempel.
  3. Setiap peserta hanya bisa mengirimkan 1 gambar asli yang belum dipublikasikan di manapun,
  4. Gambar tidak memunculkan/mengidentikkan dengan nama, logo, seseorang, organisasi, perusahaan, atau, merk dagang tertentu secara spesifik, dan juga tidak menghina salah satu SARA.
  5. Mengisi formulir pendaftaran
  6. Gambar dikumpulkan di HR (Deni Sutandi) paling lambat tanggal 12 Agustus 2011 dan akan dikirimkan ke Kao Contest Collection Center secara bersama-sama, kategori gambar yang masuk ditentukan oleh tim juri,
  7. Pemenang akan diumumkan akhir November 2011. Pemenang akan diberi informasi, dan juga diumumkan di website Kao
  8. Biaya pengurusan passport dan visa untuk pemenang lomba ditanggung oleh peserta, panatia hanya akan membiayai tiket pesawat dan akomodasi selama di Tokyo.
  9. Segala hak cipta dan rekam gambar yang masuk ke panitia, menjadi milik sponsor.
  10. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.

Hadiah:
  1. Kategori “eco together”-Planet Earth Grand Prix, untuk 1 (satu) pemenang berupa plakat dan hadiah supplement berupa 1 (satu) set hadiah kamera digital dan benda benda seni.
  2. Kategori “eco together”-Hadiah Kao, untuk 6 (enam) pemenang berupa plakat dan hadiah supplement sebuah kamera digital.
  3. Kategori Eco Friend untuk 20 (dua puluh) pemenang berupa sertifikat dan hadiah supplement 1 (satu) set benda seni atau alat-alat tulis.
  4. Kategori Group untuk 3 (tiga) group pemenang berupa sertifikat dan hadiah supplement 1 (satu) set benda seni dan alat-alat tulis senilai USD 300
  5. 1 (satu) set produk-produk Kao akan dihadiahkan sebagai hiburan, tergantung pada setiap kategori.
  6. Pemenang pada kategori “eco together”-Planet Earth Grand Prix, dan “eco together”-Hadiah Kao akan diundang bersama orang tuanya (1 orang) untuk hadir pada upacara penganugrahan yang akan diadakan pada tanggal 17 Desember 2011
  7. Pemenang kategori group adalah masing-masing pemenang group dari kelompok SD, SMP, dan sekolah seni (@ 1 group pemenang)
  8. Hadiah untuk kategori Eco Friend akan dikirim ke masing-masing peserta pemenang.

• Deadline
Entries must be received by midnight on Friday September 16, 2011 (JST).

• Kao International Environment Painting Contest for Children Office
- Address: 5F Mita-Hillcrest, 4-15-35 Mita, Minato-ku, Tokyo 108-0073, JAPAN
- Tel: +81-3-5442-3161 *10 am to 5 pm, except weekends and holidays (JST)
- Fax: +81-3-5442-3431
- E-mail: kao.contest@fgpe.net

Rabu, 15 Juni 2011

Waspada Praktek Pemalsuan Surat Tanah oleh Calo Tanah di Serang Banten

Hampir diseluruh kawasan Banten, banyak sekali berkeliaran calo-calo tanah. Mereka menjadikan percaloan tanah menjadi bagian dari mata pencarian mereka. Praktek yang mereka lakukan ada berbagai macam cara, termasuk bahkan setelah modal mereka mulai berkembang, mereka melakukan pembelian atau pembebasan tanah-tanah pada lokasi-lokasi yang strategis, sehingga kegiatan percaloan mereka bergeser menjadi penjual sekaligus pemilik.

Yang perlu di perhatikan dalam kasus-kasus yang banyak terjadi umumnya Akta Jual Beli yang mereka miliki tidak di tanda tangani oleh Camat, Penanda Tanganan Akta Jual Beli hanya dilakukan oleh penjual dan pembeli serta diketahui oleh Lurah saja tanpa di tanda tangani Camat yang memiliki kewenangan sebagai PPAT sehingga status hukum dari Akta Jual Beli Tanah yang dibuat adalah tidak sah.

Hal yang kedua yang perlu diperhatikan adalah Blanko Akta Jual Beli yang mereka pegang tidak dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran pajak penjualan tanah (PPnTB), dan tidak pula dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran BPHTB, sehingga Akta Jual Beli yang mereka miliki tidak sah.

Hal yang ketiga yang penting di waspadai adalah pada saat ini banyak belangko Akta Jual Beli yang palsu yang beredar di wilayah Banten. Blanko Akta Jual Beli ini tidak tertera kode segel kecamatan yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional, sehingga Akta Jual Beli ini tidak dapat dianggap sah secara hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk proses pembuatan sertifikat di BPN

Senin, 13 Juni 2011

Panitia IX Diminta Tindak Calo Karian

Panitia IX Diminta Tindak Calo Karian
Senin, 17 Januari 2011
RANGKASBITUNG – Komisi A DPRD Lebak meminta  panitia sembilan pembebasan lahan waduk karian untuk  menindak tegas para calo tanah, terkait rencana pembebasan lahan mega proyek waduk karian. Komisi A menilai aksi calo tanah berpeluang muncul dalam pembebasan lahan tersebut.

“Kami mendengar sudah ada aksi pembebasan lahan  di wilayah Sajira. Padahal, sesuai hasil sidak Komisi A, kesejumlah kecamatan masuk kawasan waduk karian menyatakan sampai sekarang belum ada pembebasan lahan,” kata Ketua Komisi A , IipMakmur kepada Wartawan, kemarin.

Selaku komisi yang membidangi pertanahan, kata Iip, upaya pemantauan dan pengawasan pembebasan lahan waduk karian sangat penting dilakukan. Karena  biasanya ketika muncul persoalan pembebasan lahan,  masyarakat pasti mengadu ke DPRD.

Sebagai langkah antisipasi,  Komisi minta pantia sembilan dari pemerintah daerah agar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan yang akan dibangun waduk karian agar tidak sembarangan menjual lahannya ke pihak ke tiga atau pengusaha.

“Jujur saja,  kami dari komisi A belum pernah diajak koordinasi baik oleh pihak balai besar yang katanya bertanggung jawab atas rencana pembangunan waduk karian itu,  maupun oleh panitia sembilan terkait rencana pembebasan lahan  waduk karian. Tetapi, kami punya hak dan wewenang melaksanakan pengawasan dan pemantauan,”tegasnya.

Terpisah ,  Ketua Umum Keluarga  Mahasiswa Lebak (Kumala), Yana Hendayana Musalev mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melaksanakan investigasi ke lapangan terkait rencana pembebasan lahan waduk karian,

“Kami sudah turunkan ke tim  di desa Sajira, karena  di sanalah kami mengendus adanya aksi calo tanah  pembebasan lahan waduk karian,” katanya. (Ep. Yudha)




SBY: Waspadai calo tanah yang gentayangan

SBY: Waspadai calo tanah yang gentayangan
Sektor Riil | January 15, 2010 at 11:41
--------------------------------------------------------------------------------
JAKARTA (Bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mewaspadai calo tanah yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan sejumlah infastruktur di dalam negeri.

Pemerintah memantau masih terjadi penyusupan aksi para calo tanah yang menyebabkan terhambatnya pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan bandara, pelabuhan, jalan sarana dan rumah sakit, akibat mematok ganti rugi tanah yang sangat tinggi pada pemerintah,sehingga semuanya tidak dapat dikerjakan.

“Waspadai calo-calo tanah. Calo tanah seolah-olah menolong rakyat. Tidak. Dia [calo tanah] menolong dirinya sendiri. Kalau ada proyek macet, calo tanah bergentayangan, rakyat rugi, negara rugi. Calo tanah menumpuk rejeki yang berlebihan,” katanya saat peresmian program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan di Pantai Marunda, Cilincing, hari ini.

Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan saat ini pihaknya terus memberi kemudahan, kepastian batas waktu penyelesaian pelayanan, serta ketentuan biaya yang transparan diharapkan akan terus mempersempit gerak calo tanah, yang mengurus surat tanah kepada masyarakat.

Di samping itu, BPN juga telah membentuk kantor pertanahan bergerak Larasita yang juga mempermudah masyarakat yang jauh dari perkotaan untuk mengurus surat tanahnya, seperti sertifikat. Larasita mendatangi masyarakat di pelosok daerah dengan armada mobil dan kapal motor.

“Dengan kantor pertanahan bergerak, masyarakat yang jauh dari kota dapat dilayani urusan pertanahan tanpa harus repot datang ke kota, dan tanpa perlu calo lagi,” kata Joyo.

Saat ini, Larasita telah ada di 150 kantor pertanahan kabupaten/kota, dan ada Larasita kapal motor untuk Kepulauan Seribu.(yn)

Source: Bisnis.com – sektor riil

KISRUH DI MASYARAKAT AKIBAT ULAH CALO TANAH ; PT TIRTA INVESTAMA ILEGAL

KISRUH DI MASYARAKAT AKIBAT ULAH CALO TANAH

PT TIRTA INVESTAMA ILEGAL
Juli 16, 2008 at 10:46 am (REPORTASE)

UPDATE PADARINCANG

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Minggu (13/7) malam saya menyempatkan diri untuk pulang kampung. Memenuhi janji dengan Abdul Basyit, koordinator penolakan atas pendirian anak perusahaan PT Tirta Investama (TI). Dari beliau saya mendapatkan kabar jika masyarakat yang dimotori oleh ulama, tokoh pemuda dan mahasiswa terus bergerak melakukan penolakan. Salah satunya adalah dengan melakukan pengumpulan tandatangan warga untuk menolak. “Ini dilakukan karena orang-orang yang pro terhadap perusahaan melakukan gerakan dukungan tanda tangan. Tapi saya yakin mereka dipaksa,” ungkap Basyit. <!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

Gerakan ini dilakukan oleh pentolan jawara yang dibayar oleh perusahaan. Awalnya jumlah mereka banyak. Bapak saya sendiri ternyata sempat menampung tanah yang digali oleh perusahaan untuk mengurug kebun. Bapak menyatakan permohonan maafnya, karena beliau miskin informasi. Setelah tahu rencana perusahaan dan informasi dari saya bapak langsung menolaknya. Sekarang beliau menjadi tim koordinator pengumpul tandatangan di kampung. Selain bapak, beberapa jawara yang dianggap berpengaruh juga sudah menyatakan dukungan penolakan.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Rekan-rekan berdasarkan hasil konfirmasi dari beberapa nara sumber dan data-data yang saya baca ternyata izin pendirian PT Tirta Investama (Aqua) menunjukan banyak keganjilan. Pertama soal izin mendirikan bangunan tertera 8 Mei 2008 ditandatangani oleh kepala desa Curugoong H Aolani. Padahal pada masa itu H. Aolani tidak menjabat. Karena sedang menggelar pemilihan kepala desa. Sementara itu 8 Mei 2008 TI sudah melakukan pembangunan. Dan masyarakat protes. Artinya, surat izin dari kepala desa itu dibuat saat ada reaksi dari masyarakat.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Kedua, izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Taufik Nuriman untuk pembangunan TI telah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2002-2012. Bahwa Padarincang merupakan sebagai daerah agrowisata.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Dan seperti yang disampaikan oleh beberapa media, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) TI belum dikeluarkan oleh DPLH Kabupaten Serang. Padahal TI sudah melakukan pembangunan fisik. Artinya TI sudah melanggar izin, yang izin tersebut juga tidak sesuai dengan RTRW 2002-2012/// (aji)

<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

SEGENAP MASYARAKAT PADARINCANG:

MUI PADARINCANG, FORUM ULAMA TAMBIUL UMAH, LPM PADARINCANG, FORUM UMAT BERSATU, MASYARAKAT PETANI BANTEN, FORUM LINTAS BARAT, HIMPUNAN MAHASISWA PALIMA CINANGKA, HIMPUNAN MAHASISWA SERANG.

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

KOORDINATIR (BASYIT/KONTAK PERSON: 081911127433)

DUKUNGAN BISA HUBUNGI NOMOR TERSEBUT

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

Permalink 4 Komentar

MOHON BANTUAN, KAMPUNGKU DI OBOK-OBOK
Juli 9, 2008 at 3:54 pm (Artikel)

Senin (7/7) DPRD Serang kembali menggelar rapat kerja membicarakan nasib investasi PT Tirta Investama, anak perusahaan Danone yang membangun pabrik Aqua di Kampung Cirahab Desa Curugoong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Provinsi Banten. Kalau tak salah menghitung ini adalah kali ketiga DPRD Serang memanggil Eksekutif yang memberikan izin mendirikan bangunan. Jelas, dalam rapat itu juga dibahas tentang penolakan mayoritas warga Kecamatan Padarincang yang menolak pembangunan pabrik Aqua itu yang dianggap merugikan khalayak di Padarincang.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Warga yang terdiri dari ulama, mahasiswa, tokoh pemuda, pelajar dan forum lurah sudah tiga kali mengadakan audiensi dengan pihak DPRD Serang. Dan secara tegas mereka tidak menerima keberadaan pabrik yang bakal menguras air bawah tanah mereka. Harga Mati: Menolak

<!--[if !supportEmptyParas]-->

SAUDARA SETANAH AIR, PARA PEJUANG LINGKUNGAN, KAWAN-KAWAN WARTAWAN, TEMAN-TEMAN BIROKRAT, YANG SAYA MULYAKAN. TERKAIT DENGAN PENOLAKAN WARGA PADARINCANG INI INGIN RASANYA SAYA BERCERITA SEKILAS TENTANG CIRAHAB

***

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Mata Air Cirahab adalah sebuah berkah buat warga kampung Sukaraja khususnya dan Padarincang umumnya. Ia menjadi mata air yang menjadi sumber penghasilan untuk orang-orang yang berada di lingkungan Cirahab. Saya memanggil kali ini dengan Air Cimami (Karena disitu ada nama yang bernama Mami. Tokoh masyarakat, anak salah satu tokoh di Padarincang).

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Cirahab terletak di kaki Gunung Karang. Gunung yang terbesar di Banten. Lebih dekat lagi dengan Gunung Wangun yang merupakan gugusan Gunung Karang. Dari sebuah sudutnya terdapat mata air yang mengeluarkan air bening dan jernih. Saat saya usia SD hingga SMP ini adalah tempat favorit yang saya kunjungi. Bahkan sampai saat ini masih menjadi tempat kebanggaan saya. Saya sering mengenalkannya kepada kawan-kawan. Airnya yang bening menjadi tempat segar untuk melepaskan dahaga kawan. Rumah saya di Kampung Cisaat, sekitar tiga kilometer ke kampung Cirahab ini. Meskipun begitu saya dan kawan-kawan rela untuk berjalan. Apalagi hari minggu. Sambil olahraga. Itu tidah dilakukan oleh saya tetapi anak-anak kecil dari kampung-kampung yang lain.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Jika kemarau datang Cirahab adalah berkah buat kami. Warga yang berada di Desa Cipayung, Ciomas, Barugbug, Cisaat, Batukuwung, Curugoong, Cisaat, pasti berbondong-bondong mandi bersama, kemudian mengambil air dengan kokang sebagai oleh-oleh pulang Rumah. Indah rasanya. Tak ada beban

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Saat saya masih kelas lima SD bersama kawan-kawan saya masih sering memanfaatkannya untuk bacakan, makan bersama gaya Banten, di daun dengan sambal dan ikan panggan hasil tangkapan atau ngegogo.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Namun menginjak Madrasah Tsnawiyah, sekitar 1997-an kondisinya mulai berbeda. Dari sumber utama air Cirahab dibangun sebuah pabrik air minum kemasan. Nama perusahaannya adalah PT NATURAL EKA PERKASA. Warga mulai terganggu, ada percikan kemarahan dari masyarakat. Namun masyarakat membolehkannya karena perusahaan yang konon milik Tomy ini tidak terlampau eksploitatif. Hanya dalam jumlah kecil.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Saudara setanah air

Yang lebih penting lagi sebenarnya adalah mata air Cirahab ini mengairi lebih dari 4000 hektar sawah yang tersebar di Desa Batuwung, Desa Cipayung, Desa Barugbug. Saya tahu persis. Kebetulan Dari Cirahab ini mengalir ke tempat sawah kakek saya yang letaknya sekitar satu kilo dari mata air Cirahab, persisnya di Kampung Ciwarna. Bersama keluarga, saya sering memakainya untuk mandi jika habis kotor-kotoran di sawah. Artinya air ini menghidupi tanah 4000 hektar yang menjadi sumber penghidupan langsung dari empat desa.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Namun pihak perusahaan seperti menutup mata. Diberbagai media mereka bilang tidak akan mengganngu pasokan air dengan alasan yang diambil adalah air bawah tanah.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Parmaningsih, Coorperation Secretary PT Tirta Investama, ketika dimintai tanggapannya soal desakan warga agar pembangunan tidak dilanjutkan, justru mengaku optimis pabrik aqua dapat berdiri di Serang.
Menurut wanita berkacamata ini, terkait kekhawatirkan warga soal ancaman kekeringan beberapa tahun mendatang, Parmaningsih menjelaskan, pihak perusahaan sudah memikirkan hal tersebut. (Radar Banten, 2 Juli 2008)

Mereka juga mengimingi dengan janji lapangan pekerjaan dan kesejahteraan untuk rakyat setempat.

Saya mungkin bodoh untuk persoalan perairan ini. Tapi cobalah tengok

<!--[if !supportEmptyParas]-->

www.inilah.com/berita/2008/01/03/6287/tragedi-sukabumi-duka-di-tengah-limpahan-air-(1)/ -

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Coba juga klik di mesin pencari Google dan ketik akibat kerusakan AQUA.

Sungguh!!! saya tak bisa membayangkannya jika saudara-saudara kami di Padarincang seperti halnya di Sukabumi

<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]-->

<!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->

Karena itulah Saudara Setanah Air,

saya menyampaikan pesan masyarakat Padarincang:

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Masyarakat Padarincang mohon do’a dari kedzoliman

Birokrat, LSM yang nakal, dan para anggota legeslatif yang serakah. Juga dari godaan sesaat RP I Miliar uang yang akan digelontorkan Tirta Investama kepada warga, semoga terhindari dari hasutan segelintir warga Padarincang yang sudah menjadi calo tanah, dan terhindar dari orang-orang yang telah menggadaikan Cirahab. Kepada PT Tirta Investama warga padarincang memohon maaf karena anda harus keluar dari wilayah kami.

<!--[if !supportEmptyParas]--><!--[endif]-->


Kepada Saudara Setanah Air,

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Kami membutuhkan bantuan saudara-saudara. Kepada para aktivis lingkungan dimanapun berada, teman-teman wartawan, pemerintah daerah Serang, DPRD Banten, Gubernur Banten, Menteri Lingkungan Hidup. Dan siapa saja yang memiliki peranana untuk menolaknya. 4000 ribu hektar sawah, yang selama ini menyuplai beras ke Pasar Induk Rau akan kering kerontang. Sawah yang menjadi sumber penghasilan akan terbengkalai. Para petani di lima desa ini hanya akan gigit jari. Dan tentu saja mandi bareng anak-anak riang saya dulu tidak akan ada lagi ceritanya. Karena tak ada lagi air Cirahab yang jernih itu.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Duhai Tuhan!! Negeri kami sedang di obok-obok.

Mohon Bantuan kawan-kawan. Kami rakyat tak menghendaki. Tapi-tapi tangan-tangan jahil terus mengintai.

<!--[if !supportEmptyParas]-->

www.setiakarya.wordpress.com

<!--[if !supportEmptyParas]-->

Untuk lebih jelasnya

Hubungi

Abdul Basyit (Koordinator)

081911127433

<!--[if !supportEmptyParas]-->

MUI PADARINCANG, FORUM LINTAS BARAT, LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KECAMATAN PADARINCANG, FORUM PEDULI LINGKUNGAN, FORUM KOMUNIKASI KEPALA DESA (FKKD) PADARINCANG, MAPALA UNTIRTA, HIMPUNAN MAHASISWA SERANG (HAMAS), MAPALA IAIN, BEM UNTIRTA.

Calo Tanah Kuburan Lebak Bulus Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 23/02/2011 16:20 WIB
Calo Kuburan Lebak Bulus Divonis 8 Tahun Penjara 
Andi Saputra - detikNews




Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum calo tanah, Teguh Budiono selama 8 tahun kurungan. Teguh dihukum di tingkat kasasi dalam perkara korupsi pembebasan tanah untuk pemakaman dan pertamanan di bilangan Lebak Bulus, Jaksel.

"Dihukum 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (23/2/2011).

Krisna menjelaskan, dalam perkara tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 27.563.520.000 karena penggelembungan harga. Teguh juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.450.000.000 dalam jangka waktu 1 bulan.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota majelis hakim Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini yakni mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta, Andi Wahab bernasib mujur karena di tingkat Pengadilan Negeri (PN) divonis bebas. Sedangkan jaksanya belum diketahui apakah sudah mengajukan kasasi ke MA atau tidak.

Kasus ini bermula pada 2006 Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta, terjadi pembebasan lahan di kawasan Taman Sari, Cilandak Jakarta Selatan. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500.000 tiap meter perseginya, sementara itu Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp 1.032.000 per meter persegi.

Awalnya pemilik tanah menerima pembayaran sama jumlahnya dengan yang dianggarkan Dinas Pertamanan. Sisa kelebihannya dibayarkan pemilik tanah kepada tersangka Andy Wahab sebesar Rp 15 miliar.

(asp/gun)

Rp 120 Miliar Untuk Lahan Puspemkab Serang

Rp 120 Miliar Untuk Lahan Puspemkab Serang
Jumat, 11 Februari 2011
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun 2011 ini telah menyiapkan sedikitnya Rp 120 miliar dana APBD-nya untuk biaya pembebasan lahan yang diperuntukan bagi pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) seluas 60 hektar. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai seluruh proses pembebasan lahan, pematangan lahan hingga biaya pembuatan sertifikat tanah.

“Dananya sudah tersedia di APBD 2011. Namun hingga saat ini masih belum bisa digunakan, karena masih ada persoalan teknis dan regulasi yang belum selesai,”ujar Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Serang, Marfudin.

Menurut dia, meski pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang telah menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai lokasi Puspemkab, namun tetap harus menunggu ketetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten serang. Sehingga penggunaan uang dan lokasi lahan sesuai dengan peruntukannya serta tidak tumpang tindih dengan kepentingan di luar rencana Puspemkab.

“Karenanya hingga saat ini titik lahan yang ditunjuk untuk lokasi Puspemkab belum bisa ditetapkan. Intinya masih menunggu pengesahan dan penetapan RT/RW,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa besaran harga yang akan disepakati oleh Pemkab untuk membebaskan lahan warga belum ada kepastian resmi. Karena hal ini tergantung dengan negosiasi dan kemampuan keuangan daerah.

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh soal harga yang akan ditawarkan pemerintah, Marfudin menyebutkan angkanya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 250.000 per meter persegi. “Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada Panitia Sembilan. Namun begitu persoalan harga ini akan muncul setelah pemda melakukan sosialisasi, penetapan lokasi dan negosiasi dengan pemilik tanah,” ujarnya.

Sementara itu Marfudin enggan menjawab pertanyaan siapa-siapa yang nantinya terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut. Begitu juga dengan nama-nama pemilik tanah atau segelintir orang “Calo” yang biasanya muncul pada saat pembebasan lahan. “Saya enggak faham. Yang jelas saya akan melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. (Moel)